Ngamar Saat PSBB Tangsel, Pasangan Mesum dan 3 PSK Disanksi Pakai Rompi Kuning

oleh -

Monitor, Tangel – Belasan muda-mudi serta 3 Pekerja Seks Komersial (PSK) diciduk petugas dari beberapa hotel dan penginapan yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka lalu disanksi dengan mengenakan rompi berwarna kuning yang khusus dikenakan bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Semula petugas Satpol PP bergerak menuju Hotel Kinari yang terletak di Jalan Pare Raya, Rawa Buntu, Serpong, Kamis 25 Juni 2020 malam. Di sana, tepergok beberapa pasangan tengah mesum di kamar. Kebanyakan mereka pasangan selingkuhan yang telah berkeluarga.

Selain pasangan mesum, petugas juga mendapati 3 gadis PSK berpakaian seksi tengah mencari pelanggan yang datang. Meski awalnya menolak, namun setelah didesak barulah wanita penghibur itu mengakui profesinya dan pasrah diamankan ke mobil petugas.

“Di hotel kinari kita dapati pasangan bukan suami-isteri. Terus juga kita dapati cewek-cewek yang mangkal di dalam hotel, ada 3 orang. Semuanya langsung kita amankan,” terang Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, Jumat (26/6/2020).

Berikutnya, kata Muksin, petugas menyisir penginapan RedDoorz dan hotel yang berada di kawasan Anggrek Loka, Serpong. Dari hasil pengecekan kamar ke kamar, didapati pula sebanyak 8 pasangan bukan suami-isteri berbuat asusila di dalam kamar hotel.

“Di sana ada sekira 8 pasang, bukan suami-isteri di dalam kamar. Sepertinya pasangan selingkuh. Akhirnya kita bawa ke kantor Satpol PP,” jelasnya.

Seluruh pasangan mesum dan para PSK itu digelandang ke kantor Satpol PP di daerah Setu. Mereka didata satu-persatu, lalu dilakukan pembinaan mengenai ketentuan yang dilanggar soal Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum dan Peraturan Wali Kota (Perwal) soal PSBB.

“Mereka melanggar PSBB. Jadi masyarakat resah, lalu lapor dan kita tindak lanjuti. Kita data, kemudian kita panggil keluarga masing-masing, dan kita pulangkan. Karena memang selama PSBB ini kita tidak bisa kirim para pelanggar ke tempat rehabilitasi di Kramat Jati (Jakarta Timur),” sambung Muksin.

Meski akhirnya dipulangkan, namun pasangan mesum dan para PSK sempat diharuskan memakai rompi berwarna kuning selama pembinaan di Kantor Satpol PP Tangsel. Rompi kuning itu bertuliskan “Pelanggar PSBB Tangerang Selatan “.

“Karena mereka melanggar PSBB, jadi kita kenakan rompi kuning untuk efek jera. Secara psikologis itu bisa jadi pembelajaran bagi pelanggarnya,” tegasnya. (bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.