Ngamuk di SMA 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Terancam 5 Tahun Penjara

oleh -
SMAN 3 Kota Tangsel

Monitor, Tangsel- Pihak kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan atas kasus pengrusakan barang-barang di ruangan Kepala Sekolah SMAN 3, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelakunya adalah Lurah Benda Baru bernama Saidun. Menurut pengakuan pihak sekolah, Saidun merusak sejumlah barang lantaran permintaannya memasukkan 5 calon siswa ke SMAN 3 tak digubris. Kejadian itu sendiri berlangsung pada Jumat 10 Juni 2020, namun baru viral saat ini.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, menerangkan, bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Dia sendiri berjanji akan objektif dan profesional dalam menangani laporan ini meski terlapor adalah lurah setempat.

“Kita tangani profesional saja, setelah alat-alat bukti dan saksi-saksi cukup, maka kita lakukan pemanggilan,” kata Supiyanto, Jumat (17/7/2020)

Saat ini, lanjut Supiyanto, penyidik masih membutuhkan 2 saksi yang mengetahui saat kejadian. Polisi sendiri telah menerima laporan dari Plt. Kepala Sekolah SMAN 3 Aan Sri Analiah, beberapa hari usai kejadian. Namun belum ada pemeriksaan terhadap Saidun hingga saat ini.

“Sementara yang dilaporkan adalah tindak pidana pengrusakan terhadap barang dan perbuatan tidak menyenangkan, ancamannya di bawah 5 tahun,” jelas Supiyanto.

Ditambahkannya, amuk Saidun dipicu oleh penjelasan pihak sekolah yang tak bisa menerima 5 siswa titipannya. Apalagi, calon siswa SMAN 3 itu direkomendasikan masuk melalui jalur tak resmi tanpa melalui proses PPDB.

“Dia minta dititipkan anak masuk sekolah itu, lalu terjadilah kejadian itu,” ucapnya.

Pantauan di SMAN 3 Tangsel, terlihat Lurah Saidun, seorang tokoh masyarakat, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, serta pihak sekolah menggelar pertemuan tertutup membahas perkara itu.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.