Monitor,Tangsel- Seorang remaja bernama Ade Raihan Muslim (19) harus mendapat perawatan di rumah sakit lantaran tertembak peluru senjata api (Senpi). Saat kejadian, Ade dan teman-temannya tengah mabuk akibat minuman keras.
Peristiwa itu terjadi di depan Apartemen Altiz, Jalan Raya Bintaro, Pondok Karya, Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu 30 Desember 2018 sekira pukul 02.00 WIB. Ade yang dalam kondisi mabuk, secara tidak sengaja meletuskan senjata api rakitan yang dibawanya.
Karena mengalami luka tembak dibagian kaki, Ade kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, Kota Tangerang. Disana, Ade dibantu teman-temannya mengarang cerita jika mereka menjadi korban penembakan oleh pelaku kejahatan.
Sejurus kemudian, pihak rumah sakit lantas melaporkan penanganan medis itu ke kepolisian. Guna melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, pihak kepolisian dari Tim Vipers mendatangi rumah sakit dan meminta keterangan Ade dan saksi lainnya.
“Ini cukup menarik kasusnya, karena awalnya tersangka ini mengaku sebagai korban yang ditembak oleh orang yang tak diketahui sehingga dia dirawat di rumah sakit,” terang AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Senin (7/1/2019).
Namun rupanya, saat polisi mengecek ke tempat kejadian perkara tak ditemukan adanya fakta-fakta yang mengarah pada adanya tindak kejahatan. Hal itu diketahui dari keterangan warga yang berada di sekitar TKP saat kejadian.
“Dari penyelidikan ternyata diketahui, bahwa korban ini luka tembak akibat perbuatannya sendiri. Dimana korban ternyata memiliki senjata api rakitan. Saat kejadian tersangka sedang mabuk dengan teman-temannya,” jelas Ferdy.
Menurut Ferdy, senpi dan peluru itu dirakit sendiri oleh Ade secara otodidak dengan arahan teknisnya bersumber dari internet. Hingga saat ini, Senpi digunakan pelaku hanya untuk gagah-gagahan dan untuk membela diri saat terjadi aksi kejahatan.
“Alasan dari tersangka memiliki senjata api ini hanya untuk menjaga diri dan gagah-gagahan,” imbuhnya.
Polisi menyita sepucuk Senpi yang dibawa pelaku Ade, lengkap dengan beberapa butir peluru. Setelah dilakukan pengembangan, kembali didapati sepucuk Senpi rakitan lain di kediamannya.
“Senpi ini tidak diperjual belikan oleh tersangka, hanya dikuasai sendiri,” tukas Ferdy.
Dari bentuk fisik, Senpi rakitan milik pelaku terbilang lebih kecil dan ringan dari Senpi standar Polri maupun TNI. Begitupun dengan diameter pelurunya yang hanya separuh dari ukuran peluru standar. Meski begitu jika diletuskan, maka efeknya bisa sangat berbahaya dan menghilangkan nyawa orang lain.
“Buatnya seminggu bisa jadi satu pucuk,” ujar pelaku Ade di Mapolres Tangsel.
Atas kepemilikan Senpi rakitan itu, Ade dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api. Ancaman hukumannya, maksimal mencapai 20 tahun kurungan penjara.(bli/mt01)