Monitor, Kabupaten,- PT. Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua, bersedia melakukan kewajiban penunggakan pajak yang sudah tercatat dilaporan keuangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PT. Taman Sari, Muhammad Al Katari saat menemui Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, di kantornya, pada Rabu (19/5/21) kemarin.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri menjelaskan, Direktur PT Taman Sari telah datang ke Bapenda dan berjanji untuk membayar tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
“PT Taman Sari, menjanjikan akan membayar tunggakan pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Dengan cara di cicil, tunggakan itu dari tahun 2009 – 2020,” jelas Fahmi, dalam resminya yang diterima monitortangerang.com, Jumat (21/5/21).
Fahmi berharap, PT Taman Sari bisa menempati janji sesuai dengan surat kesanggupan membayar tunggakan PBB tersebut, karena tunggakan pajak yang dibayar sangat berguna untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang.
“Semoga, PT Taman Sari bisa menepati janjinya untuk membayar tunggakan pajak yang sudah tercatat di keuangan laporan BPK Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Ia juga mengimbau, agar perusahaan lain di Kabupaten Tangerang bisa membayar pajak lebih awal dan tidak menunggak pajak.
“Kita akan menindak tegas jika perusahaan tidak membayar pajak, dengan memasang spanduk dan baliho sebagai peringatan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melakukan proses penagihan pajak terhadap PT Taman Sari dengan cara memasang spanduk berukuran besar di lahan perusahaan yang mengelola kawasan kuliner tersebut, pada hari Senin (17/5/2021) lalu.
“Ini peringatan bagi wajib pajak (WP) PT Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua agar kooperatif, dan memenuhi kewajibannya membayar pajak yang tertunggak,” kata Soma Atmaja selaku Kepala BAPENDA Kabupaten Tangerang.
Pemasangan baliho ini, tambah Soma, merupakan Salah satu rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada tahun 2021 untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Monitoring Centre of Prevention ( MCP ) KPK pada area Peningkatan Pendapatan Daerah selain dari optimalisasi pendapatan daerah.
“Penagihan Piutang Pajak Daerah ini dari tahun ke tahun terus menjadi perhatian MCP KPK, bahkan dalam beberapa pertemuan dengan MCP KPK selalu dipertanyakan sejauh mana progres penagihan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang,” pungkas Soma. (mt02)