Monitor, Kota Tangerang, – Ombudsman RI perwakilan Banten menerima 15 pengaduan dari 11 sekolah yakni dugaan kecurangan selama masa penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dari 15 pengaduan tersebut, sebanyak lima laporan terjadi di Kota Tangerang.
” Lima aduan tersebut diantaranya ditujukan ke dua SMA negeri dan tiga ke dinas pendidikan. Itu kasusnya global, ada yang dugaan jual beli kursi, kendala teknis pendaftaran hingga lainnya,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin, Rabu (20/7/22).
Zainal mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan verifikasi dan klarifikasi atas laporan masyarakat tersebut. Untuk kepentingan pemeriksaan, Ombudsman belum berkenan menyebutkan identitas sekolah yang diadukan.
Baca juga : Sekolah Minta Sumbangan, Kadis Dindikbud Tangsel Tak Respon
“Kami sedang proses klarifikasi, ada beberapa pertimbangan yang membuat datanya belum bisa kita buka sampai sana, salah satunya terkait proses pemeriksaan. Pada waktunya (semua hasil pengawasan sudah final, red), kami buka,” tuturnya.
Lanjut Zainal, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB di wilayah Banten.
“Kita akan lakukan pengawasan, jangan sampai seperti tahun lalu. Temuan kami, masih ada proses penerimaan siswa baru di luar jalur resmi atau pascaPPDB. Maka harus kita cermati bersama, seperti masih banyak dugaan siswa titipan atau ada jual-beli kursi karena datanya tidak dibuka,” katanya.
Perihal data penerimaan siswa baru, menurut Zainal, itu merupakan informasi publik. Artinya bukan menjadi sebuah kerahasiaan baik di dinas pendidikan maupun pihak sekolah.
“Dinas pendidikan melalui juklak juknis yang dikeluarkan mengacu pada peraturan gubernur dan Permendikbud. Seharusnya sudah diinformasikan kepada publik seluruh daya tampung masing-masing atau tiap-tiap sekolah, yang kami sayangkan itu tidak dilakukan oleh dinas pendidikan,” jelasnya.
Tambah Zainal, tidak adanya ruang terbuka untuk publik sesuai dengan prinsip PPDB yang transparan membuat maraknya dugaan permainan siswa titipan, jual-beli kursi dan lain sebagainya.
” Aturan Permendikbud RI seharusnya dibuka daya tampung sekolah kepada publik, berapa yang sudah dipenuhi pada proses PPDB. Kemudian di awal tahun ajaran baru harus konsisten jadi tidak ada lagi penerimaan siswa baru, sebab hal itu menjadi momen krusial menuju tahun ajaran baru,” tegas Zainal.(abe)