Optimalisasi Peningkatan Pajak di Tangsel, Bidang Pemeriksaan Pajak Gelar Bimtek Perpajakan Daerah

oleh -
Kepala Bapenda Tangsel, Dadang Sofyan (tengah) saat memberikan sambutan pada acara Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah yang digelar Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah pada Bapenda Tangsel, Rabu (21/11/2018) di Soll Marina Hotel, Serpong Utara, Tangsel.

Monitor, Tangsel – Dalam rangka optimalisasi pendapatan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah menggelar Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah kepada sejumlah pemilik usaha di Kota Tangerang Selatan selaku wajib pajak . Kegiatan bimtek tersebut digelar di Soll Marina Hotel, Serpong Utara, kota Tangsel, Rabu (21/11/2018).

Kegiatan Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah

Sejumlah narasumber pun dihadirkan dalam kegiatan bimtek tersebut. Diantaranya, selain pejabat dari Bapenda Tangsel yakni Kepala Bapenda, Dadang Sofyan, Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah pada Bapenda Tangsel, Cahyadi, juga dihadirkan beberapa narasumber dari instansi lain yakni Chandra Mustika Dewi dari Kasie Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Pratama Pondok Aren, Kasie Datun Kejaksaan Negeri Tangsel dan narasumber dari Konsultan Pajak.

Pemateri pertama, Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, Cahyadi dalam paparannya kepada para peserta Bimtek menjelaskan tentang pendapatan daerah sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terdiri atas; a. Pendapatan Asli Daerah yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, b. Pendapatan Transfer, dan c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Sementara Pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD, jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan jalan, Pajak Mineral bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Dari 11 jenis pajak yang dipungut sesuai UU Nomor 28 tahun 2009 tersebut, kata Cahyadi, ada 2 jenis pajak yang tidak diikutsertakann di Kota Tangerang Selatan yakni; Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selanjutnya, dikatakan perkembangan Pendapatan Asli daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan terus mengalami peningkatan sejak 2009 hingga 2018. “Pada tahun 2018 ini, APBD Kota Tangsel sebesar Rp 3,4 triliun, jumlah tersebut 42 persennya dihasilkan dari PAD perolehan pajak yakni Rp 1,455 triliun,” terangnya.

Jumlah tersebut, sambung cahyadi, berasal dari BPHTB 33 persen, PBB-P2 27 persen, Pajak Restoran 18,78 persen, PPJ 12,3 persen, Pajak Hiburan 2,93 persen, Pajak Parkir 2,26 persen, Pajak reklame 1,7 persen, Pajak Hotel 2,12 persen, dan Pajak Air Tanah 0,2 persen.

Narasumber dari KPP Pratama Pondok Aren saat mengisi kegiatan Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah

Adapun pengertian pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan Retribusi Daerah merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Ciri-ciri pajak daerah yakni; 1) dipungut oleh Pemda, berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan,2) dipungut apabila ada suatu keadaan, peristiwa dan perbuatan yang menurut peraturan perundang-undangan dapat dikenakan pajak daerah, 3)dapat dipaksakan, yakni apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi (pidana dan denda), 4) tidak terdapat hubungan langsung antara pembayaran pajak daerah dengan imbalan/ balas jasa secara perorangan, 5) hasil penerimaan pajak daerah disetor ke kas daerah.

Ditempat yang sama, Kepala Bapenda Tangsel, H. Dadang Sofyan dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan Bintek yang digelar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman betapa pentingnya pembayaran pajak untuk kelancaran pembangunan di Kota Tangsel.

Dalam kesempatan tersebut, Dadang juga memberikan ucapan terimakasih atas partisipasi yang dilakukan para pelaku usaha yang ada di Tangsel dalam kepatuhannya menunaikan kewajiban pajak.

“Saya sangat berterimakasih kepada bapak-ibu sekalian, para pelaku usaha yang menjalankan bisnis usahanya di Kota Tangsel karena selain bisa mendapatkan benefit atas usahanya, juga bisa melakukan kewajibannya untuk membayar pajak demi kelancaran pembangunan di Kota Tangerang Selatan,” ujar Dadang.

Jika ada hal yang kurang jelas mengenai materi perpajakan daerah yang disampaikan, sambung Dadang, para peserta juga dipersilahkan untuk menanyakan langsung kepada narasumber yang hadir. “Manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan jika ada yang kurang dipahami soal perpajakan, bisa ditanyakan langsung kepada narasumber yang hadir,” jelasnya.

Pemateri lainnya dari Kejaksan Ngeri Tangsel yang diisi oleh Kasie Datun dan seorang Jaksa pengacara negara (JPN) selain memaparkan tentang peranan pengacara negara juga memparakan ketentuan pidana terkait perpajakan daerah.

Dijelaskan bahwa, dalam pasal 150 Perda Kota Tangsel No 3 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No 7 tahun 2010 tentang pajak daerah dijelaskan tentang ketentuan pidananya.

Dalam ayat satu disebutkan bahwa, Wajib pajak daerah yang karena kealphaannya tidak menyampaikan SPTD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling lama 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidakatau kurang bayar.

Ayat dua (2) ; Wajib pajak daerah yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kalijumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.

Ayat tiga (3) ; Wajib pajak daerah yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa nomor pajak daerah sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Kejaksan melihat, bahwa dari ketiga ayat pada pasal 150 Perda Kota Tangsel No 3 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No 7 tahun 2010 tentang pajak daerah tersebut, ada perbedaan tingkatan sangksi pidananya.

“Ada poin penting, untuk ayat satu ancaman pidananya kenapa kurungan, sementara di ayat 2&3 pidana penjara. Kurungan dan penjara itu berbeda. Di ayat satu ancaman pidananya pidana kurungan karena tidak ada unsur kesengajaan. Sementara di ayat 2 & 3 ada unsur kesengajaan sehingga ancaman pidananya pidana penjara,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah I (Pondok Aren, Ciputat Timur), Edi Santosa menjelaskan bahwa, pihaknya mengundang ratusan pengusaha Tangsel selaku wajib pajak khususnya yang domisili usahanya di wilayah Pondok Aren dan Ciputat Timur dalam kegiatan bimtek tersebut.

Edi mengatakan, kegiatan bimtek ini digelar sebagai bagian dari upaya pihak Bapenda Tangsel untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah. Selain itu bimtek ini juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak tentang pemeriksaan pajak daerah dan pentingnya membayar pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.