Optimalkan Pendapatan Daerah, Bapenda Tangsel Lakukan Kerjasama Pengawasan Bersama Wajib Pajak

oleh -
Pemkot Tangsel melalui Bapenda Tangsel melakukan kerjasama pengawasan bersama wajib pajak dengan Dirjen Pajak, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementrian Keuangan RI.

Monitor, Tangsel – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel melakukan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jendral Pajak, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan pada Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah terkait pengawasan bersama atas wajib pajak.

Perjanjian kerjasama tersebut sudah dilakukan penandatanganan beberapa waktu lalu, yakni selaku pihak pertama Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Dirjen Pajak Kementrian Keuangan. Kemudian pihak kedua, Ria Sartika Azahari, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah atas nama Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementrian Keuangan RI. Dan pihak ketiga, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, atas nama Pemerintah Kota Tangsel.

Menurut Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah pada Bapenda Kota Tangsel, Cahyadi, ada beberapa tujuan dari perjanjian tersebut antara lain untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan /atau informasi Perpajakan, data perizinan serta datau/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan lainnya, untuk mengoptimalkan penyampaian data IKD, dan mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Bersama atas wajib pajak,” jelas Cahyadi.

Pelaksanaan perjanjian kerjasama

Selain itu, perjanjian kerjasama ini juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dibidang perpajakan, serta meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur /sumber daya manusia (SDM) dibidang perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi untuk menentukan wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan bersama. Hasil koordinasi tersebut telah mengasilkan berupa daftar sasaran pengawasan bersama yang ditetapkan oleh Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan kepala Badan pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan yakni 29 wajib pajak.

“Hasil koordinasi antara pihak Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Kota Tangsel, telah ditetapkan ada 29 wajib pajak yang menjadi sasaran pengawasan bersama,” jelasnya.

Dikatakan, bahwa ke-29 wajib pajak tersebut berasal dari beberapa jenis pajak yang berbeda yang ada di Kota Tangsel. Diantaranya, 13 wajib pajak bidang Restoran, 6 Hotel, 8 Hiburan, dan 2 Parkir.

Ia berharap, melalui kerjasama pengawasan bersama terhadap 29 wajib pajak ini bisa optimal sehingga tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dapat tercapai dengan maksimal.

Secara umum, ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut meliputi, pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan wajib pajak yang disepakati, pelaksanaan pengawasan bersama dibidang perpajakan, pelaksanaan KSWP, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan system teknologi informasi perpajakan daerah,dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah aerta sosialisasi perpajakan secara terpadu dan kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sesuai kesepakatan.

Pelaksanaan perjanjian kerjasama

Dalam perjanjian tersebut diuraikan mengenai hak dan kewajiban pihak kesatu (Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI). Dimana hak pihak kesatu dari pihak ketiga (Pemkot Tangsel) melalui kantor Wilayah Dirjen Pajak antara lain; memperoleh data dan/atau informasi pajak daerah seperti, data identitas dan omzet pelaku usaha kepemilikian hotel/penginapan, restoran, usaha hiburan, pengelolaan parkir, data BPHTB, daftar data urat izin usaha, daftar data IMB, daftar data PNS Daerah, data surat ketetapan pajak daerah dan data/atau IKD. Melakukan pengawasan bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek, jenis pajak yang telah disepakati dengan pihak ketiga. Melakukan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan pihak ketiga dan melaksanakan KSWP.

Sementara kewajiban pihak kesatu kepada pihak ketiga yakni; memberikan data dan/atau informasi pajak pusat antara lain data individual wajib pajak tertentu yang menjadi subjek pengawasan bersama meliputi; identitas wajib pajak, dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan nilai (PPN)dan atau pajak penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan dan jasa pengelolaan parkir. Omzet/ peredaran usaha spt tahunan atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan dan jasa pengelolaan parkir.

Dan dasar pengenaan pajak (DPP) pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melakukan data perpajakan yang berkualitas.

Kemudian melakukan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh para pihak secara terpadu dengan pihak ketiga. Melakukan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh para pihak secara bersama dengan pihak ketiga. Melakukan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan pihak ketiga dan memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah.

Data dan atau informasi sebagaimana dimaksud disampaikan dalam bentuk data elektronik maupun non elektronik. Memastikan pihak ketiga untuk menyampaikan kewajiban IKD kepada pihak kedua sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara, mengenai hak dan kewajiban pihak kedua (Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementrian Keuangan RI). Dimana hak pihak kedua, memperoleh laporan hasil pelaksanaan kerjasama dari pihak kesatu dan pihak ketiga dan mendapatkan data dan atau IKD serta data dan atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dari pihak ketiga.

Kewajiban pihak kedua, menyediakan data atau informasi pendukung dalam rangka pelaksanaan kejasama ini. Memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data dan atau informasi pajak daerah pada pihak ketiga. Melakukan koordinasi dengan para pihak dalam penyusunan regulasi pajak daerah. Melakukan koordinasi monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan kerjasama antara pihak kesatu dan pihak ketiga. Lalu memastikan pihak ketiga untuk memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kerjasama sesuai dengan pertauran perundang-undangan. Memberikan dukungan kapasitas dalam pemeriksaan pajak daerah dan melakukan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan para pihak.

Hak dan kewajiban pihak ketiga diantaranya memperoleh data dan atau informasi pajak pusat dari pihak kesatu antara lain data individual wajib pajak tertentu yang menjadi subjek pengawasan bersama meliputi identitas wajib pajak, dasar pengenaan pajak (DJP) pajak pertambahannilai (PPN) dan atau pajak penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha hotel restoran hiburan dan jasa pengelolaan parkir.

Omzet peredaran usaha SPT Tahunan atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan dan jasa pengelolaan parkir dan dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melakukan pembangunan data perpajakan yang berkualitas, melakukan penelitian dan analisis data atas objek /jenis pajak yang telah disepakati para pihak secara terpadu dengan pihak kesatu. Melakukan pengawasan atas objek jenis pajak yang telah disepakati para pihak secara bersama-sama dengan pihak kesatu.  Memeperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah.

Sedangkan kewajiban pihak ketiga (Pemkot Tangsel) diantaranya, memberikan data dan atau informasi pajak daerah kepada pihak kesatu, melakukan pengawasan bersama dan melakukan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan pihak kesatu dan melaksanankan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak). (adv)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.