Monitortangerang.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan melakukan sosialisasi Pemeriksaan Pajak Daerah BPHTB Kota Tangerang Selatan(Tangsel) . Hal ini tentunya sangat penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah (PAD) di Kota tersebut. Sosialisasi yang dilakukan Bapenda melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, Seksi Pemeriksaan Pajak Wilayah III dilakukan kepada para PPATS, PPAT, Unsur Kelurahan di Kota Tangsel yang pemungutannya menggunakan Self Asessesment.
Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi atas berlakunya Peraturan Walikota nomor 11 tahun 2018 terkait Pemeriksaan Pajak Daerah dan tentang Perubahan ketiga atas Perturan Walikota Nomor 71 Tahun 2011 tentang system dan prosedur pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Selain itu juga memberikan gambaran dan pemahaman kepada Wajib Pajak (WP) tentang proses pemeriksaan pajak serta hak dan kewajiban WP dalam proses pemeriksaan tersebut. Sehingga dengan pemahaman tersebut, diharapkan WP dapat menerima petugas pemeriksa pajak dengan wajar dan tidak alergi terhadap pemeriksaan pajak.
Dalam sosialisasi itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Cahyadi menyampaikan antara lain bahwa tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ruang lingkup satu atau lebih jenis pajak dan satu atau lebih masa pajak.
Menurutnya, bahwa BPHTB merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dari Sektor Pajak Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tatacara pemungutan pajak daerah bahwa BPHTB merupakan jenis pajak yang system pemungutannya menggunakan mekanisme Self Assesment.
Sebagai upaya terciptanya kepatuhan wajib pajak yang pemungutannya merupakan mekanisme Self Assessment maka pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang yang telah di tentukan juga wajib melakukan pemeriksaan. Hal penting lainnya adalah bahwa berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun Anggaran 2017, bahwa direkomendasikan untuk dilakukan Pemeriksaan Pajak Daerah untuk jenis Pajak Daerah BPHTB.
Pada kesempatan ini peserta sosialisasi pemeriksaan BPHTB difokuskan terhadap PPAT atau PPATS sebab lembaga yang dituntuk adalah sebagai Pejabat umum yang membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan/atau bangunan
Pada kesempatan itu juga , para PPATS dan PPAT dan unsur dari kelurahan yang terkait dengan BPHTB juga diberi penjelasan mengenai pasal 13 Perwal Nomor 11 Tahun 2018 mengenai kriteria pemeriksaan pajak daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (3) huruf b dalam hal wajib pajak dalam penyampaian pelaporan belum sesuai dengan ketentuan dan wajib pajak dalam melakukan pembayaran belum sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, tugas pemeriksa juga menyampaikan SPHP kepada wajib pajak, memberikan hak hadir kepada WP dalam rangka pembahasan hasil akhir pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan serta melakukan pembinaan kepada WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Selanjutnya, wewenang pemeriksa, seperti dijelaskan pada pasal 8 disebutkan yakni melihat dan/atau meminjam buku atau catatan dokumen, mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik, memasuki dan memeriksa tempat atau ruang yang diduga digunakan untuk menyimpan buku,catatan dokumen. Meminta kepada WP untuk memberi bantuan (tenaga/peralatan, membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak dan menyediakan ruangan khusus) guna kelancaran pemeriksaan, melakukan penyegelan tempat/ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, memeriksa keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak, meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihakketiga yang mempunyai hubungan dengan WP yang diperiksa melalui Kepala Dinas.
Seperti diketahui, pajak daerah merupakan salah satu komponen penerimaan yang digunakan untuk membiayai keperluan daerah. Salah satu jenis pajak yang termasuk dalam pajak daerah adalah pajak BPHTB.
Cahyadi menerangkan, bahwa pajak BPHTB merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah atas perbuatan atau peristiwa hokum yang mengakibatkan diperolehnya Ha katas Tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau badan. “Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah sebagai sumber penerimaan daerah. Pemerintah daerah diberikan kuasa oleh pemerintah pusat untuk mengelola potensi daerah yang dapat dijadikan penerimaaan dari sektor pajak daerah, termasuk pengelolaan pajak BPHTB di dalamnya,” katanya.
Penerimaan dari pajak BPHTB di wilayah Kota Tangerang Selatan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut dihasilkan akibat adanya pertumbuhan yang cukup pesat di wilayah Kota Tangerang Selatan atas pengalihan Ha katas Tanah dan/atau Bangunan termasuk Hak pengelolaan beserta bangunan diatasnya, sebagimana dimaksud dalam undang-undang dibidang pertanahan atau Badan. (ADV)