Monitor, Tangsel – Pegawai KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nanda Rodiana harus mendekam disel tahanan selama 1,5 tahun. Pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu didakwa melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Nanda dilaporkan sang istri berinisial SV lantaran kerap memaksa berhubungan badan melalui dubur atau anal seks. Meski SV sering memprotes, namun Nanda terus mengulangi fantasi seksnya secara paksa.
Fantasi liar Nanda diduga dipengaruhi kebiasaan menonton film porno. SV menyebut jika suaminya itu memiliki ratusan koleksi film porno yang disimpan di memori flashdisk. Bertahun-tahun, SV harus menahan rasa sakit akibat ulah seks anal Nanda.
“Dari awal nikah dulu dia sudah melakukan itu. Makanya saya enggak terima karena luka saya enggak bakal hilang. Ibarat perawan itu enggak virgin lagi,” ungkap SV saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2020).
SV dan Nanda menikah pada 25 Mei 2016. Mereka telah dikaruniai dua orang anak. SV sendiri baru melaporkan kasus KDRT pada 31 Juli 2018. Meski pun berselang satu tahun kemudian kasus ini baru disidangkan.
“Baru dijalanin sidangnya itu November 2019. Itu kan sudah setahun. Pimpinan dia di KPU Tangsel sempat melindungi anak buahnya. Jadi seakan-akan saya membual,” jelasnya.
Tidak terima kasusnya mandeg dan belum diproses, SV lantas melakukan penyelidikan didampingi kuasa hukum. Hasilnya terungkap, jika ternyata molornya sidang karena kuatnya dugaan intervensi pimpinan KPU Kota Tangsel.
“Atasannya itu minta agar kasusnya ditahan dulu karena ada pemilu serentak. Jadi didahulukan itu dulu. Makanya, ketunda lama kasus saya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tangsel Taufiq Fauzie mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara SV baru dilakukan pada 2019.
“Terdakwa diputus 1,5 tahun penjara. Kami masih pikir-pikir mau menerimanya atau banding terhadap putusan itu karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun,” ujar Taufik.
Menurut dia, keputusan itu belum inkrah. Sebab, jaksa akan melakukan upaya banding karena vonis dianggap tidak menjunjung tinggi nilai keadilan bagi korban.
“Dengan vonis 1,5 tahun terdakwa masih bisa kembali dipekerjakan di KPU Tangsel dan tetap jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah menjalani masa hukuman. Kita maunya yang bersangkutan dipecat,” tegas Taufiq.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 tentang ASN dinyatakan, bahwa PNS bisa diberhentikan secara tidak terhormat jika divonis 2 tahun. Data yang diperoleh dari KPU Tangsel, diketahui jika Nanda masih tercatat sebagai pegawai Subbagian Teknis Pemilu dan Hupmas KPU, bahkan tetap menerima gaji bulanan.
Di satu sisi, Sekretaris KPU Kota Tangsel Fajar Baskaradi, enggan mengomentari atas kasus yang dialami pegawainya. Bahkan dia meminta pula agar wartawan tak memberitakannya. Menurut Fajar, apa yang menimpa Nanda merupakan privasi rumah tangga orang lain.
“Itu urusan pribadi, urusan dapur rumah tangga dia. Tidak ada hubungannya dengan kita (KPU Tangsel),” singkatnya.(bli)