Monitor, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juli 2020. PSBB ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Tangsel. Meski masih PSBB, namun sejumlah aktivitas masyarakat maupun di pemerintahan sudah mulai berjalan meski dengan pembatasan-pembatasan.
Merebaknya wabah yang lebih dikenal dengan virus corona ini sangat berdampak terhadap menurunnya pendapatan asli daerah. Karena itu, memasuki era kenormalan baru atau new normal ini Pemkot Tangsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah berusaha maksimal untuk mengejar target pendapatan asli daerah, salah satunya memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah.
Disisi lain, untuk mengurangi beban para wajib pajak di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemkot Tangsel telah menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak terutang untuk pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir.
Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, dan Pajak parkir.
Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melunasi Pajak Terutang paling lambat bulan Agustus 2020. Peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 April hingga 31 Agustus 2020.
Selain itu, Pemerintah kota Tangerang Selatan juga memberikan diskon atas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga yang tinggal di wilayah Tangerang Selatan. Pengurangan Ketetapan Tahun 2020, membayar di bulan Juli pengurangan 15% dan jika membayar di bulan Agustus pengurangan 10%.
Namun, Insentif PBB terkait Covid-19 ini berlaku dengan catatan warga tak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, meskipun masih ada pembatasan interaksi langsung dengan wajib pajak karena adanya pandemi Covid-19, Bapenda Tangsel tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak. Namun, pemeriksaan yang dilakukan pihak Bapenda Tangsel melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah lebih mengedepankan langkah persuasif dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kepala Seksie Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah 1 pada Bapenda Kota Tangsel, Edi Santosa mengatakan, bahwa meski dalam kondisi pandemi ini pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap para wajib pajak. Namun menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan lebih ke langkah persuasif.
“Kita tetap melakukan pengawasan kepada wajib pajak, tetap melakukan pemeriksaan. Tentunya dengan cara yang berbeda,” ujar Edi Santosa.
Menurut Edi, karena musim pandemi, pemeriksaan dilakukan dengan cara memanggil wajib pajak, tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan, diantaranya dengan menjaga jarak dan memakai masker.
“Dari pemanggilan wajib pajak itu, kami akan gali informasinya apakah selama pandemi ini usahanya tetap berjalan atau tutup,” ungkap Edi Santosa.
Menurut Edi, langkah pemanggilan kepada wajib pajak ini dilakukan untuk mengetahui kondisi real para wajib pajak di lapangan selama musim pandemi Covid-19. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 ini cukup berdampak terhadap para wajib pajak yang melakukan usahanya di wilayah Tangsel.
Ia menekankan, bahwa wajib pajak tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terlepas dari kondisi yang dialami (pandemi) saat ini, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak daerah. Karena itu, pemerintah mengedepankan langkah persuasif dalam melakukan pemeriksaan pajak daerah mengingat wajib pajak di Tangsel termasuk yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini,” bebernya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 12 Juli 2020. Itu merupakan perpanjangan PSBB untuk kelima kalinya.
Wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengingatkan agar masyarakat lebih peduli dengan mematuhi protokol kesehatan. Yakni tetap menjaga jarak dan memakai masker ketika keluar rumah. Aturan perpanjangan PSBB kelima ini masih sama dengan sebelumnya. Hanya saja ada pelonggaran di beberapa sektor dalam ketentuan PSBB kali ini. (adv)