Panwaslu Tangsel Panggil BKPP Terkait Laporan adanya 47 ASN Aktif Berparpol

oleh -
Photo : Ilustrasi

Monitor Tangsel – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya memanggil Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan(BKPP). Hal itu dilakukan, guna mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan pegawai struktural sebanyak 47 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam partai politik.

“Yang baru terindentifikasi ada 47 orang, itu pejabat setingkat Lurah, Sekretaris Lurah dan Kasie di Kelurahan serta Staf,” ungkap Aas Satibi, Ketua Panwaslu Tangsel, Jumat (2/3/2018).

Dijelaskan Aas, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang ASN, disebutkan adanya larangan bagi pegawai ASN untuk terlibat dalam politik praktis. Misalnya tercatat dan terdaftar sebagai anggota dan juga pengurus partai.

“Nanti kita selesaikan dulu klarifikasi ke semua pihak. Hasilnya menunggu kajian setelah selesai klarifikasi,” tambah Aas.

Baru-baru ini, laporan adanya dugaan keterlibatan oknum ASN dalam partai politik mencuat. Tak tanggung-tanggung, kebanyakan mereka justru tengah menjabat sebagai Plt Kelurahan. Kondisi demikian, selain melanggar aturan, tapi juga dapat membuat netralitas pelayanan publik menjadi terganggu..

Beberapa nama oknum ASN yang diduga menjadi pengurus Parpol antara lain, Plt Lurah di Kecamatan Ciputat Timur berinisial AH yang namanya masuk dalam kepengurusan Partai Golkar. Plt Lurah di Kecamatan Serpong berinisial NW, yang juga terdaftar di kepengurusan Partai Golkar.

Lalu Plt Lurah di Kecamatan Serpong berinisial NW yang terdaftar di Partai Golkar, Plt Lurah di Kecamatan Serpong berinisial EJ yang menjadi pengurus di Partai Golkar, Plt Lurah di Kecamatan Serpong Utara berinisial OMS, yang menjadi pengurus di Partai Golkar.

Plt Lurah di Kecamatan Setu berinisial SA, yang terdaftar di Partai Amanat Nasional (PAN). Kemudian, Sekretaris Lurah  di Kecamatan Serpong Utara berinisial MB, yang terdaftar di Partai Golkar. Plt Lurah di Kecamatan Setu berinisial SH, yang terdaftar menjadi pengurus di Partai Gerindra, kemudian Plt Lurah di Kecamatan Serpong Utara berinisial S, yang menjadi pengurus di Partai Golkar.

Sementara usai pemanggilan oleh Panwaslu, Kepala BKPP Tangsel, Apendi, membantah adanya ASN di lingkungan Pemkot Tangsel yang terlibat dalam kepengurusan Partai Politik. Oleh karenanya, dia pun segera memenuhi panggilan Panwaslu untuk mengklarifikasinya.

“Ya dipanggil guna mengklarifikasi, kaitannya dengan dugaan adanya PNS yang ikut terlibat parpol. Ya terus saya jelaskan, bahwa PNS tidak ada,” tegasnya.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.