Monitor, Tangsel- Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengukuhkan 30 anggota Tim Saber Pungli Tangsel di Balaikota Tangsel, Selasa (28/2/2017).
Tim saber pungli ini melibatkan Kepolisian, Denpom, Kejaksaan Negeri, Denpom 1/TNG, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan kalangan akademisi.
Dalam kesempatan itu, Walikota Airin menjelaskan bahwa pembentukan Tim Saber Pungli merupakan program dari pemerintah pusat. Ia tak memungkiri jika praktik pungli masih terjadi di sejumlah lini pelayanan publik yang dijalankan pemerintah daerah setempat.
“Pungutan Liar diketahui sangat tidak sesuai, berlawanan dengan reformasi birokrasi dalam upaya memberikan pelayanan terbaik,” ujar Airin.
Penyebab terjadinya praktek pungli, sambung Airin, adalah rendahnya tingkat kesadaran birokrasi terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik, rendahnya integritas para oknum dikalangan birokrasi dan tidak optimalnya pelaksanaan sistem pengendalian internal yang ada di birokrasi. Ketiga aspek ini yang saat ini telah disikapi oleh Pemkot dalam upaya membuat langkah-langkah intensif dalam memperbaiki sistem pelayanan publik.
“Selama 5 tahun ini sampai sekarang dalam hal peningkatan pelayanan publik, Pemkot telah berupaya dalam meningkatkan sarana dan prasarana, sistem mekanisme dalam hal peningkatan pelayanan terus diperbaiki serta Sumber Daya Manusia tetap kita tingkatkan,” beber Airin.
Airin berharap apa yang menjadi visi dan misi kota Tangsel tahun 2016-2021 dengan kolaborasi yang baik atas semua pemangku kepentingan baik pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan serta unsur kepentingan lainnya dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di Kota Tangsel terutama dalam hal peningkatan pelayanan publik.
“Untuk mengawasi kinerja para SKPD dalam hal pelayanan publik, maka pemerintah akan segera meresmikan aplikasi “SIARAN TANGSEL” yang rencananya akan diresmikan pada tanggal 6 Maret 2017,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menambahkan, usai dilantik Tim Saber Pungli harus sudah langsung bekerja. Bang Ben, sapaan Benyamin Davnie menjelaskan, pelayanan publik, seperti layanan kependudukan, layanan perizinan dan layanan lainnya menjadi target utama untuk dibersihkan dari praktik pungli.
“Mekanismenya nanti akan disusun oleh Ketua Tim (Wakapolres Tangsel) untuk segera berjalan,” kata Bang Ben. (mt02)