oiMonitortangerang.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang selatan melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, Seksi Pemeriksaan Pajak Wilayah I(Pondok Aren, Ciputat Timur) tak hentinya melakukan sosialisasi tentang tata cara pemeriksan pajak daerah. Diantaranya sosialisasi dilakukan kepada para wajib pajak di Kota Tangsel yang bergerak di bidang usaha restoran. Data pada Bapenda Kota Tangsel untuk usaha Restoran di wilayah Pondok Aren tercatat ada 353 Wajib Pajak dan Kecamatan Ciputat Timur 46 Wajib Pajak.
Kasie Pemeriksaan Pajak Wilayah 1 pada Bapenda Tangsel, Edy Santosa menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam pelaporan pajak bidang pemeriksaan terus melakukan sosialisasi untuk memberikan gambaran dan pemahaman kepada Wajib Pajak tentang proses pemeriksaan pajak serta hak dan kewajiban WP dalam proses pemeriksaan tersebut. Sehingga dengan pemahaman itu, diharapkan WP dapat menerima petugas pemeriksa pajak dengan wajar dan tidak alergi terhadap pemeriksaan pajak.
Pada saat sosialisasi, sambung Edy juga disampaikan antara lain bahwa tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ruang lingkup satu atau lebih jenis pajak dan satu atau lebih masa pajak.
Selanjutnya, pemeriksaan pajak secara pasti dilakukan dalam hal WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan bisa dilakukan dalam hal WP tidak menyampaikan atau menyampaikan SPTPD melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
Hak dan kewajiban WP, terang Edy juga disampaikan jika dilakukan pemeriksaan pajak, termasuk diantaranya kelengkapan resmi pemeriksaan yang harus diperlihatkan oleh petugas pajak pada saat pemeriksaan. Pajak dearah merupakan salah satu komponen penerimaan yang digunakan untuk membiayai keperluan daerah yang didalamnya termasuk berasal dari pajak restoran.
Menurut Edy, setelah proses pemeriksaan dilakukan, tingkat kepatuhan WP dalam pelaporan pajak khususnya pajak restoran terlihat semakin meningkat. Seperti tercatat pada periode Januari-Juni dari 2017 ke 2018 ada kenaikan mencapai 106 persen.
“Ini membuktikan trend kepatuhan WP dapat ditingkatkan melalui proses sosialisasi pemeriksaan pajak,” kata Edy Santosa.
Untuk tahun 2018, Seksi Pemeriksaan Pajak Wilayah 1 pada Bidang Pemeriksaan pajak daerah menargetkan 75 wajib pajak yang akan diperiksa dan hingga Agustus 2018 telah mencapai lebih dari 60 persen yang diperiksa. Kriteria usaha restoran yang bakal dilakukan pemeriksaan, biasanya yang tidak wajar dalam pelaporan pajak terhadap usaha yang dilakukan oleh WP yang selanjutnya petugas juga akan cek lapangan.
“Selain dari beberapa kriteria yang kami miliki, pemeriksaan juga dilakukan karena adanya laporan dari pihak luar terhadap keganjilan usaha yang dilakukan WP,” terang Edy.
Seperti diketahui, pajak restoran merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah atas usaha yang bergerak di bidang jasa boga, baik dikonsumsi di tempat usaha besada tau tempat lain. Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah sebagai sumber penerimaan daerah. Pemerintah daerah diberikan kuasa oleh pemerintah pusat untuk mengelola potensi daerah yang dapat dijadikan penerimaaan dari sektor pajak daerah, termasuk pengelolaan pajak restoran di dalamnya.
Penerimaan dari pajak restoran di wilayah Kota Tangerang Selatan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut dihasilkan akibat adanya pertumbuhan usaha restoran yang cukup pesat di wilayah Kota Tangerang Selatan.
BERIKUT LAPORAN PERKEMBANGAN WAJIB PAJAK SEBELUM DIPERIKSA DAN SETELAH DIPERIKSA
PERIODE JANUARI S/D JUNI 2017 DAN JANUARI S/D JUNI 2018
Pajak Restoran
Menurut Undang- undang Nomor 28 tahun 2009 Pasal 1 angka 22 dan 23 “Pajak restoran yang disediakan oleh restoran. Sedangkan yang dimaksud dengan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup rumah makan, kafeteria, kantin warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Menurut Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Nomor 3 Tahun 2017 tentang pajak daerah, Pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Obyek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan oleh restoran sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang mulai penjualannya tidak melebihi Rp. 15.000.000 (lima belas juta) per-bulan. Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran dan ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, kantin, warung, bar, dan sejenisnya yang termasuk jasa boga/katering. Pajak restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pembelian dari makanan dn minuman ditempat yang dikenakan pajak restauran. Subyek pajak pada pajak restoran adalah orang pribadi dan/ atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. (ADV)