Monitor, Tangsel- Ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona (COVID-19) di Banten membuat penyelenggaraan kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XVII tingkat Provinsi Banten yang rencananya dilaksanakan pada 23-27 Maret 2020 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) batal digelar.
Hal itu mengacu kepada surat edaran Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Propinsi Banten Nomor : 073/LPTQ-BTN/III/2020 yang disampaikan kepada seluruh LPTQ kabupaten/kota se-Banten. Dalam surat tertanggal 17 Maret 2020 yang di tanda tangani Ketua Harian dan Sekretaris umum LPTQ itu disebutkan, bahwa pelaksanaan MTQ XVII Tingkat Provinsi Banten ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Penudaan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 443/Kep.114-Huk/2020 tentang penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona (COVID-19) di wilayah Provinsi Banten tanggal 14 Maret 2020 dan hasil koordinasi Gubernur Banten dengan Wali Kota Tangerang Selatan serta hasil konsultasi LPTQ provinsi dengan Gubernur Banten pada 16 Maret 2020.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Panitia Penyelenggara MTQ XVII di Kota Tangsel, Rahmat Salam memberitahukan bahwa sehubungan diundurnya penyelenggaraan MTQ maka kepada semua yang terkait pemesanan tempat, makan minum dan lain-lain untuk menyesuaikan dengan pihak ketiga. Dan kepada panitia yang sudah bekerja dan merencanakann penjadwalan kegiatan rangkaian MTQ diminta untuk menyesuaikan waktunya dengan segala kondisinya.
“Diberitahukan Bahwa Penyelenggaraaan MTQ 17 Banten, semula bulan Maret ini, akan diundur penyelenggaraannya menjadi sampai waktu yang akan ditentukan kemudian, kepada semua yang terkait dengan pemesanan tempat, mamin dll utk menyesuaikan dengan pihak ketiga. Kepada seluruh panitia yg sudah bekerja dan merencanakan penjadwalan Kegiatan rangkaian MTQ tsb, dimohon menyesuaikan waktunya dengan segala kondisinya,”demikian tulis Rahmat Salam, Selasa(17/3/2020). (mt01)