Pasien BPJS Ditagih Denda Rp1,8 juta, DPRD: Pelayanan RSUD Kota Tangerang Harus Dievaluasi

oleh -

Monitor, Kota Tangerang- Azi (20), warga Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu (14/9) malam lalu, sempat kaget bercampur panik. Betapa tidak, putra dari pasien BPJS atas nama Rohayati yang saat itu menjalani perawatan medis di RSUD Kota Tangerang, diminta membayar biaya hingga sebesar Rp1,8 juta oleh pihak RSUD setempat ketika hendak membawa ibundanya pulang, Senin (16/9/2019).

“Waktu diawal kan kita diminta selesaikan tunggakan BPJS nya, dan langsung kami segera selesaikan (Rp800 ribu), supaya BPJS bisa digunakan. Tapi saya kaget, pas mau pulang, kita masih diminta membayar Rp 1,8 juta lagi oleh pihak rumah sakit, buat denda katanya,” kata Azi.

Mendengar kondisi memprihatinkan ini, kerabatnya lantas mengimbau Azi untuk tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Azi kemudian diarahkan agar menanyakan rincian biaya yang diminta petugas IGD RSUD Kota Tangerang tersebut.

“Iya, semalam Azi langsung tanyakan kejelasan biaya itu. Saya tanya dari mana rinciannya, eh mereka (RSUD) akhirnya ngakuin ada kesalahpahaman. Ternyata biaya denda nya cuma Rp 300 ribuan,” ungkap Wilki kerabat Azi.

Azi yang kala itu tengah dalam kondisi panik, kata Wilki, akhirnya dapat kembali tenang hingga mampu menghadapi ketidakcermatan oknum pegawai RSUD Kota Tangerang itu. Kendati demikian, Wilki pun berharap managemen di RS plat merah tersebut dapat belajar dan harus segera mengevaluasi kinerja seluruh pegawainya.

“Bukan su’udzon (prasangka buruk) sama orang ya, andaikata kemaren Azi gak komunikasi dulu ke saya, kasihan banget nasibnya. Sudah disuruh bayar tunggakan BPJS Rp 800 ribuan, eh ditambah lagi harus bayar yang Rp1,8 juta, kasihan lah keluarga pasien,” imbuhnya.

Terpisah, anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggraini Jatmikaningsih, mengakui bila masih banyak pelayanan di RSUD setempat yang harus segera dibenahi.

“Harus di evaluasi. Banyak hal yang harus di benahi dalam pelayanan di RSUD. Kemarin dalam pembahasan KUA 2020 sudah saya sampaikan, baik itu terkait etika dokter IGD dan SOP lama pasien stay di IGD,” tegasnya.

Kendati demikian, politisi yang kembali terpilih dari Dapil Kecamatan Ciledug – Karang Tengah ini juga memberikan sedikit penjelasannya mengenai mekanisme klaim BPJS.

“Setiap pasien yang menunggak iuran premi BPJS setelah melunasi tunggakan, pasien rawat inap akan di kenakan denda 2.5% dari total biaya rawat inap max 30 jt. Hal ini memang sudah menjadi peraturan bpjs,” jelas dewan yang akrab disapa Mbak Mika ini.

Sedangkan, lanjutnya, untuk pasien rawat jalan, denda 2.5 % itu sendiri, tidaklah berlaku.

“Hanya untuk pasien rawat inap. Soal berapa lama waktu menginap tidak disebutkan dalam peraturan BPJS. BPJS hanya menyebutkan bagi pasien rawat inap,” tutupnya, seraya menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan ke publik. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.