Monitor, Tangsel – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangsel yang sempat menjadi polemik akan dikelola secara profesional. Pihak Dishub Tangsel akan menentukan pengelolaan lahan parkir itu melalui proses lelang.
“Akan dikelola secara profesional, saat ini sedang dalam proses lelang. Insya Allah tahun ini sudah bisa terealisasi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tangsel, H. Chaerudin kepada Monitortangerang.com ditemui di kantornya, Rabu (22/6/2022).
Menurut Chaerudin, dalam proses lelang ini, semua pihak yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan panitia boleh mengikutinya. Ia memastikan, tidak ada kepentingan apapun, sehingga nanti yang akan terpilih untuk mengelolanya adalah pihak yang profesional yang benar-benar mampu mengelolanya sesuai aturan yang berlaku di Kota Tangsel.
“Kami sedang membenahi semuanya, satu persatu termasuk pengelolaan parkir di RSU Tangsel. Saya selalu tekankan, tidak boleh ada kepentingan apapun selain kepentingan untuk pembangunan kota ini,” tegas Kadis yang baru menjabat di Dishub Tangsel sekitar 6 bulan ini.
Kadis mengakui, masih banyak PR yang harus diselesaikan untuk membenahi pengelolaan parkir secara keseluruhan di Kota Tangsel. Meski begitu,ia optimis dengan kerja bersama bisa membenahinya sehingga pada akhirnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran bisa semakin meningkat.
“Sebenarnya kan tidak hanya di RSU Tangsel, kami juga sedang benahi semua pengelolaan perparkiran ini agar berjalan sesuai aturan yang ada,” katanya.
Pihaknya juga mengaku tidak akan segan-segan mengeluarkan surat teguran kepada pihak pengelola perparkiran yang tidak menjalankan aturan yang berlaku. “Pengelola parkir yang tidak taat aturan kami berikan teguran. Jika masih membandel juga meski sudah diberi teguran berkali-kali, kita akan bongkar,” tegas Kadis.
Ia pun berharap, semua pihak mendukung upaya yang sedang dilakukannya karena semata-mata untuk kemajuan pembangunan di Kota Tangsel.
Pengelolaan parkir di RSU Tangsel ini sempat menjadi polemik karena diketahui dikelola oleh ormas. Pengelolaannya pun ramai dibahas dan menjadi perbincangan publik karena tidak ada retribusi yang masuk ke pemerintah sehingga bisa dikategorikan sebagai pungli (pungutan liar). (mt03)