PBB-P2 di Tangsel Bisa Dilakukan Pemeriksaan, Jika SPOP dan L-SPOP Tak Sesuai Objek Pajak

oleh -
Kepala BAPENDA Kota Tangsel, Dadang Sofyan saat memantau proses pelayanan di kantor Bapenda Tangsel di Jl. Raya Serpong Km 16 Cilenggang, Serpong. (istimewa)

Monitor, Tangsel – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Itu dijelaskan dalam pasal 3 yang berbunyi bahwa Jenis Pajak Kabupaten /kota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala daerah (Official assessment) terdiri atas ; Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan PBB-P2.

Sedangkan Jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak (Self assessment) terdiri atas ; Pajak Restoran,Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, BPHTB, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam & Batuan, dan Pajak Sarang Burung Walet.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (UUDDRP) dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Noomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Pemerintah Kota Tangsel melalui Bapenda sudah mulai melaksanakan pengelolaan PBB-P2 sejak 1 Januari 2014 lalu.

Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi sangat besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Tangsel. Berbagai upaya untuk memaksimalkan pungutan PBB-P2 yang merupakan sumber penerimaan daerah yang potensial ini terus dilakukan pihak Bapenda Tangsel. Salah satu upaya diantaranya, dengan memaksimalkan pemeriksaan pajak daerah. Apakah PBB-P2 bisa dilakukan pemeriksaan?

Kasie Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah I (Pondok Aren, Ciputat Timur) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Edi Santosa menjelaskan, bahwa PBB-P2 memang bisa dilakukan pemeriksaan apabila SPOP (Surat penetapan Objek Pajak) dan L-SPOP (Lampiran Surat Penetapan Objek Pajak) yang dilaporkan tidak sesuai dengan objek pajak yang sebenarnya.  “PBB-P2 bisa diperiksa ketika kondisi objek pajak tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam formulir SPOP dan L-SPOP,” jelas Edi.

Menurut Edi, tujuan pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.  “Melalui pemeriksaan ini diharapkan tercapainya tertib administrasi wajib pajak atas pelaporan SPOP dan L-SPOP,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa proses pemeriksaaan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan. Diantaranya, ada tahapan sosialisasi terlebih dahulu kepada wajib pajak bahwa PBB-P2 bisa diperiksa. Kemudian, lanjut Edi, pemberitahuan kepada wajib pajak akan ada pemeriksaan. Tahap selanjutnya, mencocokkan data yang ada di SPOP dan L-SPOP dengan kondisi nyata objek pajak, kemudian menetapkan nilai hasil pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan ini berbentuk rekomendasi, yakni bisa SKPD (Surat ketetapan pajak daerah) nihil, dan SKPD kurang bayar atau lebih bayar,” katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah hanya melakukan pemeriksaan. Sedangkan data objek pajak PBB-P2 yang akan diperiksa berasal dari Bidang Pendapatan Pajak Daerah I. “Data wajib pajak yang akan diperiksa merupakan usulan dari Bidang Pendapatan Pajak Daerah I, dan hasil pemeriksaannya yang berbentuk rekomendasi juga akan dikembalikan ke Bidang Pendapatan Pajak Daerah I untuk ditindaklanjuti,” bebernya.

PERUBAHAN REGULASI (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)

 

NO Perubahan Peraturan Daerah
Perda 7 Tahun 2010 Perda 3 Tahun 2017
Uraian Tarif Uraian Tarif
1 Untuk NJOP sampai dengan

Rp1.000.000.000

0,1%  

 

2 Untuk NJOP di atas

Rp1.000.000.000

0,1%  

 

3 Untuk NJOP s.d Rp200.000.000 0%

 

4 Untuk NJOP > Rp200.000.000 s.d Rp1.000.000.000 0,1%

 

5 Untuk NJOP >Rp1.000.000.000 s.d Rp5.000.000.000 0,2%

 

6

 

Untuk NJOP > Rp5.000.000.000 s.d Rp10.000.000.000 0,25%
7

 

Untuk NJOP di atas Rp10.000.000.000 0,3%

Selain melalui upaya pemeriksaan pajak daerah, berbagai upaya lain juga dilakukan Bapenda Tangsel untuk optimalisasi pemungutan pajak daerah PBB-P2. Diantaranya, pertama melalui penagihan piutang (pentungan) PBB, dimana petugas PBB melakukan penagihan langsung ke rumah-rumah wajib pajak yang masih menunggak PBB.

Upaya kedua, melalui Mobil Keliling. Yakni Bapenda bekerjasama dengan Bank BJB membuka layanan pembayaran PBB Dilingkungan masyarakat ke kelurahan dan kecamatan untuk melayani wajib pajak yang akan membayar PBB. Ketiga, dengan membuka pelayanan mobil keliling setiap hari Sabtu dan minggu.

Upaya keempat, melalui program penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, dan upaya lainnya seperti melalui penerapan berbagai inovasi teknologi untuk memudahkan pelayanan, diantaranya ada inovasi PBBM (PBB Monitoring), AMMPLOP PBB (Aplikasi yang memungkinkan user/pengguna menambahkan informasi dalam PETA SIG PBB secara mandiri dan bersifat kolaboratif dan partisipatif), PRAKMATIS (Proses balik nama otomatis) merupakan proses otomatisasi balik nama SPPT PBB pada saat peralihan Hak atas tanah dan bangunan, SIMMPLE (Sistem penyampaian SPPT PBB elektronik), E-SPTPD (Mempermudah wajib pajak Non PBB & BPHTB dalam menyampaikan SPTPD secara online) dan SAPE (Sistem aplikasi pemeriksaan pajak daerah) merupakan aplikasi yang memfasilitasi komunikasi antara tim pemeriksa dengan wajib pajak. (adv)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.