Pelaku Jambret Kalung Emas Nenek di Pondok Aren Diringkus Polisi

oleh -

Monitor, Tangsel – Pelaku jambret kalung emas milik nenek Sopiyah (85), berhasil diringkus. Mereka nekat menjalankan aksinya pada pagi buta di Kampung Pondok Serut RT02 RW10, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kejadian itu berlangsung hari Rabu 5 Agustus 2020. Aksi kedua pelaku viral setelah terekam kamera Close Circuid Television (CCTV) warga sekitar. Terlihat dalam rekaman, pelaku menghampiri Sopiyah dan seketika menjambret kalungnya.

Usai dijambret, nenek Sopiyah sempat syok. Sebab, kalung emas seberat 20 gram itu dibelinya dengan bersusah payah tahun 1990 silam. Kejadian tersebut mendapat sorotan luas masyarakat hingga menjadi viral.

Pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus satu dari dua pelaku berinisial RZ alias Iyan (22), sedangkan pelaku eksekutor berinisial DE masih buron. Dia ditangkap di wilayah Babakan, Kota Tangerang pada Jumat tanggal 7 Agustus 2020.

“Penangkapan pelaku RZ dilakukan di Babakan, Kota Tangerang. Kurang dari 2 hari kita tangkap. Satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor masih DPO,” kata Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa, Rabu (12/8/2020).

Emas curian itu telah dijual kepada seorang penadah yang biasa mangkal di Pasar Sukasari, Kota Tangerang, berinisial NI alias Dadang (51). Petugas pun turut menciduknya karena menampung barang hasil curian.

“Barang itu telah dijual kepada NI yang juga telah kita amankan. Kalung itu dijual seharga Rp3 juta,” jelas Riza.

Pengungkapan pelaku itu diawali dengan penyelidikan dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari sana diketahui nomor plat sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, yaitu B 3920 CJA. Petugas lantas mengecek alamat nomor plat tersebut yang berada di kawasan Babakan.

“Dari rekaman CCTV, kita telusuri hingga mendapat alamat nomor plat sepeda motor tersebut. Dari pengakuannya, pelaku baru beraksi 1 kali,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku RZ dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara penadah berinisial NI dijerat Pasal 480 KUHP tentang pelaku pertolongan jahat atau penadahan.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.