Monitor, Tangsel- Pembangunan Cluster Green Grass Ciater di Jalan Dul Silem, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), diprotes warga sekitar. Pihak pengembang dianggap tak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Perumahan dan Permukiman.
Cluster Green Grass sendiri telah dibangun sejak setahun belakangan. Sejak awal proses pembangunan perumahan itu, pengembang terkesan cuek mengabaikan keluhan warga sekitar terkait saluran drainase dan jaringan jalan.
“Menurut saya, perumahan cluster Green Grass Ciater telah melanggar ketentuan Perda nomor 3 pada Pasal 26, butir a, b, c dan juga d, di mana semestinya cluster tersebut memiliki jaringan jalan sendiri, saluran air (drainase), tempat pemakaman dan kemungkinan besar tidak mempunyai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” tutur Syafei (35), tokoh pemuda sekitar, Selasa (25/05/21).
Dia menilai, ada point dalam peraturan daerah yang tak di taati oleh pengembang cluster Green Grass. Bahkan hingga saat ini, tak ada itikad baik menjelaskan persoalan itu kepada warga sekitar maupun terhadap calon konsumennya.
Syafei yang juga mewakili aspirasi pemuda Rawa Mekar Jaya mengutarakan agar pemerintah Kota Tangsel tegas. Apalagi, kata dia, cluster Green Grass juga tak memiliki sarana ibadah serta sarana pendidikan.
“Saya bertanya kepada pemerintahan Kota Tangsel beserta jajarannya. Apakah Perda nomor 3, tahun 2014 tentang perumahan dan permukiman tersebut masih berlaku atau tidak ?” tegas Syafei.
Selain itu ia juga mendesak pemerintah Kota Tangsel untuk tidak memberikan rekomendasi kepada pengembang “nakal” yang tujuannya hanya ingin meraup keuntungan.
“Saya harap Wali Kota Tangsel dan jajarannya tidak berorientasi kepada keuntungan semata, tapi juga mempertimbangkan tentang dampak kerusakan lingkungan yang terjadi, dan juga menerapkan sebuah kesepakatan bersama yang tertuang dalam peraturan daerah,” terangnya.
Lebih lanjut Syafei juga menyinggung, belum adanya sosialisasi terhadap pembangunan cluster tersebut. Dirinya pun merasa heran, lantaran pengembang berani tak mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.
“Hingga kini belum ada sosialisasi ataupun mediasi yang di lakukan oleh pihak kelurahan sebagai aparatur wilayah. Pembangunan tersebut akan memicu bom waktu kedepannya,” ucapnya.
Ia juga mengutarakan, kultur wilayah akan berubah sesuai dengan populasi di lingkungan. Terlebih, kondisi jalan yang sempit, dan juga drainase yang belum ada akan menjadi pekerjaan rumah jika dampak yang di khawatirkan benar terjadi.
Di lokasi cluster Green Grass, pekerja lapangan enggan memberikan keterangan terkait ijin mendirikan bangunan. Menurutnya, media di arahkan besok saja bertemu langsung dengan penanggung jawab kegiatan.(bli)