Pemberlakuan Perda Nomor 1 Tahun 2021, Pemerintah Desa Padurenan ‘Kocok Ulang’ Posisi Perangkat

oleh -
Kantor Desa Padurenan

Monitor, Bogor-  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2021 tentang Perangkat Desa membuat struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang telah dibentuk oleh pemerintah desa perlu di revisi ulang mengingat ada beberapa persyaratan pengangkatan perangkat yang harus menyesuaikan dengan peraturan tersebut.

Bab IV terkait Pengangkatan Perangkat Desa Pasal 9 ayat 1 hurup b disebutkan bahwa persyaratan umum perangkat desa yakni berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Hal ini tentunya memicu polemik dilingkaran para pendukung kepala desa yang baru. Nama-nama yang sudah diajukan, sebagaimana janji politik seakan kandas, sebab terbentur usia.

Polemik tentang penerapan aturan baru ini pun terjadi di Pemerintahan Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur. Ralih Hidayat, Kades Padurenan yang baru dilantik Februari 2021 itu pun terpaksa harus mengocok ulang nama-nama perangkat desa yang sudah ditetapkannya, seperti posisi kepala dusun, kepala seksi dan kepala urusan.

Salah satu perangkat yang namanya telah di daftarkan masuk struktur organisasi tata kerja (SOTK) perangkat Desa Padurenan, Jayadi Macho kepada monitor menjelaskan bahwa dirinya memahami aturan yang ada. Secara pribadi dia juga akan bersikap legowo untuk menerima keputusan yang terbaik.

“Saya sih tidak masalah kalau memang harus di ganti. Saya legowo saja, tapi di forum rapat  di jelaskan katanya kepala dusun suruh nyari wakil nya. Nanti yang dapat SK wakilnya dan honornya bisa di bagi dua,” kata Jayadi Macho yang selama ini namanya santer disebut kadus dan telah terima honor, Senin(17/5/2021).

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Desa Padurenan melalui surat nomor : 141.1/67. Pem mengeluarkan surat perihal pemberitahuan kepada Ketua RT/RW se-Desa Padurenan untuk mengusulkan masyarakat sebagai calon kepala dusun 1, 2, 3 dan 4. Dengan sejumlah persyaratan yang ditentukan. Surat tertanggal 18 Mei 2021 itu juga menyebutkan  jika dalam usulan tersebut 1 orang atau lebih pengisian kepala dusun maka akan diadakan tes uji kompetensi.

Terkait hal ini,  Kepala Desa padurenan, Ralih Hidayat membenarkan bahwa ada pengocokan ulang untuk perangkat desa mulai dari kepala urusan(Kaur), Kepala Seksie(Kasie) hingga kepala dusun(Kadus). Untuk Kadus yang namanya sudah dilaporkan rencananya akan berubah posisi bukan menjadi wakil melainkan penasehat Kadus yang baru.

“Memang bikin dilema peraturan sekarang (Perda nomor 1 tahun 2021) soalnya di Kecamatan Gunung Sindur hanya berlaku untuk 4 desa,” ujar Ralih di ruang kerjanya, Selasa(18/5/2021).

Menurutnya, peraturan tersebut seperti diskriminatif, sebab banyak pertanyaan yang timbul dari para pendukungnya, kenapa desa-desa lainnya di Gunung Sindur  masih banyak perangkat desa yang usianya lebih dari 42 tahun tetap di perbolehkan.

“Seharusnya, peraturan ini berlaku untuk semua,jadi tidak menimbulkan kecemburuan sosial para pendukung saya yang memang sudah berjuang dari awal,” tambahnya.

Kades juga mengakui bahwa SOTK yang sudah dilaporkan ke DPMPD Kabupaten Bogor hingga saat ini belum dibuatkan surat keputusan (SK) karena dikhawatirkan bakal menimbulkan masalah baru.

“Memang hingga saat ini, saya belum membuatkan Surat keputusan (SK) perangkat desa sebab dikhawatirkan bermasalah dikemudian hari, tapi insentif mereka sudah  kita berikan sebab mereka sudah cape bekerja masa kita tega tidak dikasih honornya,” pungkasnya. (mt01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.