Pembunuh Juragan Sembako Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -

TANGSEL, MT- Pelaku pembunuhan juragan sembako, Yacobus Putu Brotosusiswa (33),terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnys diketahui, korban yang bernama Marmin tewas mengenaskan didalam kiosnya, Jalan Kemuning, Komplek Pondok Pucung Indah l, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel),pada Sabtu(10/9/2016).

Duda yang biasa di sapa Putu ini, di ciduk tim gabungan Jatanras Unit lll, Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Pondok Aren, saat dirinya beraada di Mc Donal di kawasan Sektor 9 Bintaro, tiga hari setelah mayat Marmin ditemukan tewas mengenaskan.

Tak banyak komentar yang keluar dari mulut pria yang tinggal di Jalan Kamboja, RT 02/04 Komplek PPI 1 itu saat sejumlah awak media mengorek ihwal dirinya melakukan pembunuhan yang menggegerkan warga Pondok Pucung tersebut.

Menurutnya, awal mula terjadinya peristiwa tersebut lantaran korban suka sama Putu.

“Dia (korban-red) ngajakin berhubungan intim. Karena dia suka sama saya,” kata Putu terbata-bata saat gelar perkara di Polsek Pondok Aren, Kamis (15/9/2016).

Ia mengaku, dalam melakukan hubungan intim sesama jenis itu, dirinya di beri uang sebesar Rp300 ribu. “Usai bermain dengan dia, saya di kasih uang sebesar 300 ribu rupiah,” ungkapnya.

Sementara Kapolres Kota Tangsel Ayi Supardan mengatakan, pelaku bakal di jerat pasal 365 ayat 3 subsider pasal 338 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. “Pelaku telah melakukan pencurian dengan tindakan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata pria berpangkat AKBP tersebut kepada wartawan.

Adapun motif terjadinya pembunuhan tersebut, Kapolres jelaskan, dilatar belakangi ekonomi dan asmara. Dimana, keduanya sudah intim hampir dua tahun lalu. “Yang bersangkutan sudah intim kira-kira 2 tahun lalu, kemudian dari laporan penyidik, ada percakapan yang tidak wajar antara korban dan pelaku,” ungkapnya.

Dari percakapan tak wajar itu, Kapolres sebutkan, sedikitnya ada 2 ribu percakapan dalam jangka waktu satu bulan baik melalui SMS maupun telpon. “Dari situ, tim mulai melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Kapolres menambahkan, setelah keberadaannya termonitor berada di rumah saudaranya di wilayah Brebes dan Jogjakarta, Jawa Tengah. Sebelum buron, pelaku sempat mengambil uang milik korban sebesar Rp.500 ribu dari dalam kotak uang serta mengambil dua buah handphone korban merek Nokia dan Samsung. “Kita masih mencari barang bukti handphone yang di jual pelaku di pasar yang ada di Jogja,” terang Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah bantal warna coklat, HP Samsung, rokok berbagai merek berjumlah 60 bungkus, pisau, panci, kaos warna biru muda.

Di ketahui, Warga Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, digegerkan dengan temuan mayat Marmin, juragan sembako yang tewas bersimbah darah didalam kiosnya pada Sabtu (10/9/2016) lalu. Di sekujur tubuh juragan sembako tersebut, terdapat sejumlah luka tusukan dan luka lebam. (mt01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.