Pemekaran Daerah di Tangerang, Utara atau Tengah?

oleh -
Ilustrasi

Monitor, Kab.Tangerang, – Dorongan pemekaran daerah atau daerah otonomi baru (DOB) di dua bagian wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang kembali menghangat.

Setelah sebelumnya tokoh masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang bagian Utara (Tangut) , meminta ada percepatan DOB. Kini, tokoh masyarakat di Tangerang bagian Tengah (Tangteng) juga mendesak Pemerintah untuk melakukan pemekaran wilayah Tangerang Tengah.

Ketua Badan Persiapan Pembentukan Kota Tangerang Tengah (BPP-KTT), Nurdin H Satibi mengatakan, pembentukan Kota Tangerang Tengah sudah layak menjadi kota baru.

Menurutnya, dari semua bidang Tangerang Tengah sudah mumpuni untuk dijadikan kota baru.

“Pergerakan dari masyarakat untuk memberikan dukungan pembentukan wilayah baru bisa mendorong percepatan berdirinya Kota Tangerang Tengah. Meskipun, saat ini pemerintah pusat belum membuka moratorium daerah otonomi baru (DOB),” kata Nurdin dalam Forum Diskusi Rakyat (FDR) Tangerang Tengah (Tangteng) yang digelar di Legok, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/12/21).

Meski demikian, kata Nurdin perjuangan pembentukan Kota Tangerang Tengah terus dilakukan. Saat ini pihaknya masih menyosialisasikan dan menggodok kajian pembentukan Kota Tangerang Tengah.

“Seluruh elemen masyarakat dari tingkat RT hingga kecamatan sudah kita sosialisasikan sambil menjalankan kajian oleh tim,” ujarnya.

Sementara, Anggota DPRD Provinsi Banten, Faisal menambahkan, peluang pembentukan Kota Tangerang Tengah sangat terbuka. Sebab, dilihat dari potensi sangat besar. Bahkan, pendapatan asli daerah di Tangerang Tengah mencapai 700 miliar.

“Kalau kita maksimalkan bisa lebih besar lagi. Kita mendukung pemekaran wilayah Kota Tangerang Tengah,” ucap politisi Golkar ini.

Tim Kajian BPP-KTT, Hidayat Muhtar menjelaskan ada 11 item persyaratan kajian pemekaran daerah yang harus dipenuhi. Diantaranya, pelayanan publik, pendapatan asli daerah, ekonomi, menciptakan kemandirian serta sosial budaya.

“Ada tahapan yang harus dilalui juga. Mulai dari di tingkat pemerintah daerah, provinsi hingga pusat. Kita kawal sampai cita-cita terbentuknya Kota Tangerang Tengah,” tandasnya.

Diketahui, Tangerang Utara maupun Tangerang Tengah yang masih berada di Kabupaten Tangerang, sama-sama memiliki potensi yang cukup besar jika dilakukan pemekaran.

Namun demikian, akan kah Pemerintah mengabulkan permintaan pemekaran dua wilayah sekaligus, atau Pemerintah memilih salah satu wilayah Tangerang Utara atau Tangerang Tengah?

Pemerhati Kebijakan Publik, Subandi Musbah menjelaskna, bahwa perjuangan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) membutuhkan tenaga extra. Perjuangannya long play. Butuh stamina, tidak sekali jadi.

Lanjut Subandi, perlu ada strategi khusus untuk bagaimana kemudian perjuangan pemekaran bisa berjalan sesuai aturan. Tidak sporadis. Apalagi tergesa-gesa.

Kata dia, ada empat tahap pemberkasan pemekaran. Pertama dukungan masyarakat di tingkat desa/kelurahan. Kedua rekomendasi Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang, setelah itu Rekomendasi Gubernur berikut DPRD Banten. Terakhir finalisasi di tingkat pusat. Melalaui pembahasan Eksekutif dan Legislatif untuk selanjutnya disahkan melalui Undang-undang.

“Setiap tahap pasti ada kendala. Perlu kecermatan. Kalau bisa jangan sampai rekomendasi Bupati dan DPRD Kabupaten keluar sebelum Pileg dan Pilkada 2024,” sambungnya.

Kalau saja lewat tahun 2024, tambah Subandi, sementara tahap kedua belum selesai, akan kesulitan lantaran sudah ganti pimpinan, baik Bupati/Wakil Bupati maupun anggota DPRD Tangerang. (mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.