Pemeriksaan Pajak Daerah Berdampak Positif pada Peningkatan PAD Pajak Hiburan di Tangsel

oleh -
Petugas Pemeriksaan Pajak pada Bapenda Kota Tangsel sat melakukan pemeriksaan pajak daerah.

Monitortangerang.com- Pemeriksaan pajak daerah yang dilakukan Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah pada Badan Pedapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel melalui Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah 1 (Pondok Aren, Ciputat Timur) memberikan dampak yang positif bagi peningkatan pendapatan daerah (PAD) khususnya dari pajak Hiburan di Kota Tangsel. Tercatat ada tren yang positif setelah dilakukan pemeriksaan pajak dengan meningkatnya kepatuhan para wajib pajak hiburan di wilayah 1 (Pondok Aren, Ciputat Timur) untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data dari Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah menunjukan ada  tren kenaikan pendapatan daerah pasca dilakukannya pemeriksaan pajak daerah dalam periode Januari-Juni 2017 dan Januari-Juni 2018. Dalam data tersebut disebutkan bahwa pendapatan daerah dari wajib pajak hiburan di wilayah 1 (Pondok Aren, Ciputat Timur) yang sudah dilakukan pemeriksaan meningkat hingga mencapai 102 persen.

Kasie Pemeriksaan Pajak Wilayah 1 pada Bapenda Kota Tangsel, Edy Santosa, mengatakan bahwa tren miningkatnya kepatuhan wajib pajak menandakan bahwa proses pemeriksaan pajak yang dilakukan Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah 1 (Pondok Aren, Ciputat Timur) berdampak positif. Karenanya, kata Edy, pihaknya semakin termotivasi untuk memaksimalkan upaya pemeriksaan pajak daerah agar kedepan wajib pajak yang belum jujur dalam melaporkan pajak daerahnya semakin sadar untuk memenuhi kewajibannya.

Edy menjelaskan untuk tahun 2018, ada 75 wajib pajak di wilayah 1 (Pondok Aren, Ciputat Timur) yang  masuk dalam daftar untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, Edy  mengaku, hingga  periode Agustus 2018, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih dari 60 persen dari daftar wajib pajak yang harus diperiksa tersebut.

Ia menyadari bahwa proses pemeriksaan memang tidak mudah, bahkan ada yang memerlukan waktu hingga dua bulan untuk menuntaskan pemeriksaan untuk satu wajib pajak. Tapi, melihat data yang sudah diperiksa lebih dari 60 persen, pihaknya mengaku sangat optimis hingga akhir tahun anggaran ini, target 75 wajib pajak di wilayah 1 (Pondok Aren. Ciputat Timur) yang harus diperiksa bisa terselesaikan.

Edi juga memaparkan, bahwa kriteria usaha hiburan yang bakal dilakukan pemeriksaan adalah wajib pajak yang dianggap tidak wajar dalam pelaporan pajak terhadap usaha yang dilakukan oleh WP yang selanjutnya petugas juga akan melakukan pengecekan ke lapangan. Selain itu, kata Edy, jika ada laporan dari pihak luar terhadap keganjilan usaha yang dilakukan WP, pihaknya juga akan langsung merespon dengan pengecekan ke lapangan. Jika terlihat ada indikasi kektidakjujuran maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

Untuk diketahui, menurut UU No.28 tahun 2009, pajak hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah kabupaten/kota. Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah sebagai sumber penerimaan daerah. Pemerintah daerah diberikan kuasa oleh pemerintah pusat untuk mengelola potensi daerah yang dapat dijadikan penerimaaan dari sektor pajak daerah, termasuk pengelolaan pajak hiburan di dalamnya.

BERIKUT LAPORAN PERKEMBANGAN WAJIB PAJAK SEBELUM DIPERIKSA DAN SETELAH DIPERIKSA

PERIODE JANUARI S/D JUNI 2017 DAN JANUARI S/D JUNI 2018

No Jenis Pajak TAHUN 2017 TAHUN 2018 Percentage
1 2 3 4 6
1 Hiburan      2,357,888,095        2,415,968,761 102%
2 Hotel          288,242,523           376,313,751 131%
3 Parkir            44,644,235              50,374,365 113%
4 Restoran      1,117,475,918        1,186,682,980 106%
JUMLAH      3,808,250,771        4,029,339,861 106%

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Pada Bapenda Kota Tangsel, Cahyadi mengatakan, berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam pelaporan pajak terus dilakukan. Diantaranya dengan memaksimalkan kegiatan sosialisasi kepada para wajib pajak untuk memberikan gambaran dan pemahaman tentang proses pemeriksaan pajak serta hak dan kewajiban WP dalam proses pemeriksaan tersebut. Sehingga dengan pemahaman itu, diharapkan WP dapat menerima petugas pemeriksa pajak dengan wajar dan tidak alergi terhadap pemeriksaan pajak.

“Tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ruang lingkup satu atau lebih jenis pajak dan satu atau lebih masa pajak,” terang Cahyadi.

Dalam prosesnya, pemeriksaan pajak secara pasti dilakukan dalam hal  WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan bisa dilakukan dalam hal WP tidak menyampaikan atau menyampaikan SPTPD melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Hak dan kewajiban WP, juga disampaikan jika dilakukan pemeriksaan pajak, termasuk diantaranya kelengkapan resmi pemeriksaan yang harus diperlihatkan oleh petugas pajak pada saat pemeriksaan. dearah merupakan salah satu komponen penerimaan yang digunakan untuk membiayai keperluan daerah yang didalamnya termasuk berasal dari pajak hiburan.

Pemeriksaan pajak daerah merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sestor pajak khusnya pajak hiburan. Selain itu, Pemerintah Kota Tangsel melalui Bapenda juga telah melakukan berbagai cara dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak.

Upaya-upaya tersebut diantaranya, Bapenda telah membuka pelayanan mobil keliling setiap Sabtu dan Minggu, pemasangan stiker bagi para wajib pajak yang tidak patuh/ belum membayar pajak, menerapkan sistem monitoring omset online kepada para wajib pajak dengan memasang alat Tapping box pada alat transaksi yang digunakan wajib pajak di Kota Tangsel.

Terkait dengan pemeriksaan pajak daerah, dalam pasal 4 Bab II Perwal No. 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dijelaskan, (1) Pemeriksaan Pajak Daerah dilakukan dengan pemeriksaan lapangan. (2) Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang paling lama 4 (empat) minggu yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dalam rangka Pemeriksaan Lapangan sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. (3) Dalam hal pemeriksaan untuk tujuan lain maka jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas pelaksanaan pemeriksaan tersebut dapat diperpanjang lagi paling lama 4 (empat) minggu. (4) Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, paling lama 12 (duabelas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak. (ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.