Pemeriksaan Pajak Daerah Bisa Berujung Penyegelan, Begini Alurnya

oleh -
Upaya pemeriksaan pajak daerah yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah bisa saja berujung kepada penyegelan. (istimewa)

Monitor, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak akan berhenti untuk melakukan upaya dan terobosan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan upaya memaksimalkan pemeriksaan pajak daerah.

Tentu bagi para wajib pajak atau para pelaku usaha, mendengar pemeriksaan pajak daerah mungkin sudah tak asing lagi. Apalagi bagi wajib pajak yang belum jujur dalam melakukan pelaporan maupun pembayaran pajaknya, tentu sudah pernah dilakukan pemeriksaan pajak daerah.

Lalu, seperti apa prosesnya hingga akhirnya wajib pajak dilakukan pemeriksaan pajak daerah bahkan bisa berujung kepada penyegelan?

Dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah dijelaskan bahwa pemeriksaan pajak daerah meliputi kegiatan penentuan, pencocokan atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan untuk satu, beberapa atau seluruh jens pajak dan untuk satu atau beberapa masa pajak dan bagian tahun pajak.

Sedangkan, kriteria pemeriksaan pajak daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah yakni ketika wajib pajak dalam penyampaian pelaporan dan melakukan pembayaran pajak daerah belum sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, Cahyadi dalam sebuah acara.

Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Cahyadi mengatakan bahwa, pemeriksaan pajak daerah dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. “Jika tak patuh, seperti dalam penyampaian pelaporan dan pembayaran pajak daerah belum sesuai ketentuan, maka wajib pajak akan dilakukan pemeriksaan pajak daerah,” tandasnya.

Menurut Cahyadi, wajib pajak tak perlu khawatir saat akan dilakukan pemeriksaan, karena tim pemeriksa pajak daerah dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan pada standar pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah.

Cahyadi lalu menjabarkan tentang standar pemeriksaan diantaranya, pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang seksama.

“Kemudian pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling dan pengujian lainnya berkenaan dengan pemeriksaan,” jelasnya.

Temuan pemeriksaan ini, lanjut Cahyadi, harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. “Nantinya laporan hasil pemeriksaan ini akan digunakan sebagai dasar penerbitan SKPDKB/ SKPDLB/ SKPDN/ SKPDKBT,” bebernya.

Pemeriksaan sendiri dapat dilaksanakan di kantor perangkat daerah, tempat kegiatan usaha wajib pajak, tempat tinggal wajib pajak atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah.

Cahyadi pun menjamin seluruh Tim Pemeriksa Pajak Daerah bekerja secara profesional dan telah memenuhi persyaratan sebagai pemeriksa pajak.

Persyaratan pemeriksa pajak daerah sendiri sudah diatur sesuai dengan standar umum pemeriksaan diantaranya, tim pemeriksa pajak daerah telah mendapat pendidikan dan pelatihan yang cukup, dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak daerah. Menggunakan ketarampilannya secara cermat dan seksama, jujur dan bersih dari tindakan tercela dan mengutamakan kepentingan pemerintah daerah serta taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah I, Edy Santosa menambahkan, bahwa serangkaian upaya pemeriksaan ini bisa berujung kepada penyegelan. Namun, Edy mengatakan, bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengedepankan upaya persuasif dan sebisa mungkin menghindari upaya penyegelan.

Edy menjelaskan, bahwa Tim Pemeriksa Pajak Daerah berwenang melakukan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen, data yang dikelola secara elektronik, atau benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha wajib pajak agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar atau dipalsukan.

Menurut Edy penyegelan itu bisa dilakukan apabila, wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, wajib pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili wajib pajak sehingga diperlukan upaya pengamanan pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditunda.

“Selain itu, penyegelan juga bisa dilakukan apabila wajib pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan pegawai wajib pajak yang mempuyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili wajib pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa penyegelan itu bisa kembali dibuka apabila wajib pajak yang diperiksa atau kuasanya telah memberi ijin kepada tim pemeriksa pajak daerah untuk memasuki tempat atau ruangan, atau membuka barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel. “Disamping itu, penyegelan juga bisa dibuka apabila terdapat permintan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.