Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan(Tangsel) sejak tahun 2014 telah melakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Hingga akhir tahun 2016 telah diperiksa sebanyak 282 Wajib Pajak, dimana sebagian besar adalah Wajib Pajak yang menggunakan self assessment system.
Untuk pemeriksaan tahun 2017 jumlah yang akan diperiksa direncanakan sebanyak 285 Wajib Pajak yang dibagi dalam 3 (tiga) Wilayah yaitu Wilayah 1 (Kecamatan Pondok Aren dan Ciputat Timur), Wilayah 2 (Kecamatan Serpong Utara dan Ciputat), Wilayah 3 ( Kecamatan Serpong, Setu dan Pamulang).
Untuk efektivitas dan efesiensi pemeriksaan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melakukan sosialisasi mengenai tata cara pemeriksaan pajak daerah. Kegiatan ini secara teknis dilakukan oleh Seksi Pajak Daerah Wilayah I, Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, Bapenda Kota Tangsel. Sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah ini sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah.
Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai pentingnya tertib administrasi baik untuk Wajib Pajak maupun untuk penyelenggara pemerintahan. Dimulai dari tertib administrasi inilah kemudian diharapkan akan tertib pula kepatuhan dari Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
Jumlah Wajib Pajak yang menggunakan self assessment system yang masih aktif dan terdaftar di Kota Tangerang Selatan sampai dengan Januari 2017.
No | Jenis Pajak | Jumlah Wajib Pajak | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 | ||||
Pondok Aren | Ciputat Timur | Serpong Utara | Ciputat | Serpong | Setu | Pamulang | |||
1 | HOTEL | 23 | 6 | 1 | 8 | 1 | 7 | – | – |
2 | RESTORAN | 538 | 183 | 22 | 140 | 17 | 141 | 4 | 31 |
3 | HIBURAN | 111 | 23 | 1 | 47 | 3 | 31 | – | 6 |
4 | PARKIR | 123 | 30 | 9 | 29 | 13 | 29 | – | 13 |
JUMLAH | 795 |
Sumber: Bidang Pendapatan Pajak Daerah II
Dalam selfassessment system, Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar/menyetor dan melaporkan besarnya pajak yang terhutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti yang tertuang dalam Surat PemberitahuanPajak Daerah (SPTPD), kemudian menyetor kewajiban perpajakannya.
Untuk mewujudkan self assessment system yang handal dituntut kepatuhan Wajib Pajak itu sendiri dan yang terpenting adalah pemahaman dari aturan mainnya. Namun dalam kenyataan nya belum semua Wajib Pajak memiliki kesadaran akan betapa pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan baik bagi Negara maupun bagi mereka sendiri sebagai warga negara yang baik.
Dalam kondisi tersebut keberadaan self assessment system memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan kecurangan pajak seperti terjadinya tax evasion (penghindaran pajak dengan melanggar peraturan perpajakan)yang didasari oleh beberapa alasan seperti kurangnya sosialisasi pemerintah hingga keengganan Wajib Pajak yang lebih merasa tidak memperoleh kompensasi apapun dari pemerintah. Untuk meminimalisir tax evasion, makapemeriksaan pajak daerah perlu dilakukan secara terus- menerus.
Pemberian kepercayaan yang besar kepada wajib pajak melalui self assessment system sudah sewajarnya diimbangi dengan instrument pengawasan dalam bentuk pemeriksaan pajak daerah. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan atau selisih, fiskus berwenang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang berfungsi sebagai Surat Tagihan.
Pemeriksaan pajak daerah sendiri dilandasi dengan aturan hukum berupa Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah yang mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
Perlu dipahami bahwa Pajak Daerah atau Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Dari pendapatan pajak daerah tersebut. Pelaksanaan pemerintahan daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya diharapkan dapat terwujud.
Pada hakikatnya Perwal Nomor 1 Tahun 2013, untuk menjawab permasalahan yang sering dihadapi Pemerintah Daerah dalam kaitan pengawasan terhadap wajib pajak yang menganut self assessment system. Oleh karena itu, pemeriksaan pajak daerah merupakan bagian tak terpisahkan (built-in) dengan self assessment system yang dianut dalam system perpajakan di Indonesia. Pemeriksaanpajak daerah selain bertujuan dalam rangka menguji kepatuhan (compliance test) wajib pajak juga dilakukan dalam rangka pengawasan (control).
Aturan-aturan diatas telah memberikan keleluasaan Daerah dalam mengatur pajak daerah, sejalan dengankeleluasaan tersebut, pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak daerah diharapkan dapat lebih mendorong pemerintah daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah. Namun kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tak terkontrol dalam memungut pajak daerah dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
Oleh sebab itu untuk menghindari hal-hal yang sifatnya kontra produktif, pemerintah mengatur lebih lanjut mengenai batasan kriteriapajakdaerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Menurut Kepala Bapenda Kota Tangsel, H. Dadang Sofyan, Pajak Daerah merupakan komponen penting dalampembangunan, maka dalam rangka optimalisasi pengelolaan Pajak Daerah Pemeriksaan Pajak Daerah perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Komisi III DPRD Tangerang Selatan, selaku mitra kerja Bapenda melalui anggotanya H. Sukarya dan Iwan Rahayu, menyampaikan bahwa pajak daerah telah memberikan kontribusi yang besar terhadap kemajuan pembangunan Kota Tangerang Selatan selama ini.
“Dengan pajak daerah, pembangunan di Kota Tangerang Selatan tentunya dapat berjalan dengan baik sesuai harapan,” kata H.Sukarya.
Pada kesempatan yang sama , anggota Komisi III DPRD Tangsel lainnya, Iwan Rahayu menekankan bahwa pajak daerah yang bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat ini cenderung mulai mengalami penurunan yang disebabkan salah satunya jumlah transaksi yang menurun, oleh sebab itu pendapatan dari pajak Non BPHTB diharapkan dapat menjadi tulang punggung PAD Kota Tangerang Selatan.
Terkait dengan kegiatan pemeriksaan pajak daerah, Cahyadi selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan pajak daerah yang paling utama adalah untuk membangun kepedulian (aware) para wajib pajak terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, termasuk peduli dalam hal pengadministrasian perpajakan daerah. Sementara itu Edy Santosa sebagai Kepala Seksi Pajak Daerah Wilayah I menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pajak daerah terjadi trend atau kecenderungan yang sangat baik dari wajib pajak, hal ini ditandai dengan semakin baiknya Wajib Pajakdalam menyusun laporan dan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.(ADV)