Pemeriksaan Pajak Mendorong Wajib Pajak Jujur Melaporkan Kewajiban Perpajakan Daerah

oleh -
Puluhan pengusaha parkir di kota tangsel mendapatkan sosialisasi tata cara pemeriksaan pajak yang digelar Bapenda Tangsel melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, di resto telaga seafood, BSD, Tangsel, (10/04/2018)

Monitortangerang.com– Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan(Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah terus melakukan sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah kepada para Wajib Pajak (WP). Diantaranya, sosialisasi dilakukan kepada sejumlah wajib pajak hiburan di wilayah 1 (Pondok Aren, Ciputat Timur) yang sebagian besar menggunakan self assessment system.

Diharapkan dengan sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah ini, para wajib pajak khususnya Pajak Hiburan di Kota Tangsel bisa memahami perubahan-perubahan peraturan yang baru mengenai pajak daerah. Sehingga tujuan utamanya untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah bisa tercapai.

Selain itu, sosialiasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai pentingnya tertib administrasi baik untuk Wajib Pajak maupun untuk penyelenggara pemerintahan. Dimulai dari tertib administrasi inilah kemudian diharapkan akan tertib pula kepatuhan dari Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, Cahyadi dalam kesempatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

“Pemeriksaan pajak daerah perlu diperlukan untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang. Tujuannya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,” jelas Cahyadi.

Menurutnya, sebuah pemeriksaan (pajak) adalah eksplorasi rinci ke dalam kegiatan wajib pajak untuk menentukan apakah wajib pajak telah menyatakan dengan benar kewajiban perpajakannya.

“Pemeriksaan secara tidak langsung mendorong kepatuhan sukarela dan langsung menghasilkan penerimaan pajak tambahan, yang keduanya membantu instansi pajak untuk mengurangi ‘kesenjangan pajak’ antara pajak yang terhutang dan pajak yang diterima,” paparnya.

Cahyadi juga menerangkan bahwa sudah ada perubahan regulasi mengenai tarif pajak hiburan yakni perubahan dari Perda 7 tahun 2010 yang sudah diperbaharui melalui Perda 3 tahun 2017.

Dalam Perda 3 Tahun 2017 ada beberapa perubahan mengenai tarif pajak hiburan, ada beberapa yang tarifnya mengalami penurunan dan ada pula yang mengalami kenaikan. Berikut adalah Perubahan Regulasi (Tarif Pajak hiburan) secara lengkap :

Djelaskan pula, dalam perda 7 tahun 2010 sebagaimana sudah diubah menjadi Perda 3 tahun 2017, di Pasal 36 ayat (1) disebutkan dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Sementara ayat (2) nya menjelaskan bahwa jumlah uang yang seharusnya diterima sebagimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

PERUBAHAN REGULASI (TARIF PAJAK HIBURN)

NO Perubahan Peraturan Daerah
Perda 7 Tahun 2010   Perda 3 Tahun 2017  
Uraian Tarif Uraian Tarif
1 Tontotnan Film 15% Tontonan Film 10%
2 Pagelaran Kesenian, Musik dan Tari 10% Pagelaran Kesenian, Musik dan Tari

·   Berkelas local/Tradisional

·   Bekelas nasional

·   Bekelas Internasional

 

0%

5%

15%

3 Pagelaran busana 15% Pagelaran busana

·   Berkelas lokal/tradisional

·   Berkelas Nasional

·   Berkelas internasional

 

0%

5%

15%

4 Kontes Kecantikan, Binaraga, dan Sejenisnya 15% Kontes Kecantikan, Binaraga, dan Sejenisnya

·   Berkelas lokal/tradisional

·   Bekelas nasional

·   Berkelas internasional

 

 

0%

5%

15%

5 Pameran 15% Pameran

·   Bersifat non komesial

·   Bersifat komersial

 

0%

10%

6 Permainan Bilyard 15% Permainan Bilyard

·   Menggunakan AC

·   Tidak menggunakan AC

 

10%

5%

7 Bowling 25% Bowling

·   Menggunakan AC

·   Tidak menggunakan AC

 

10%

5%

8 Pacuan Kuda dan Kendaraan Bermotor 15%
9 Diskotik, Klab Malam, dan Sejenisnya 35% Diskotik, Klab Malam, dan Sejenisnya 50%
10 Karaoke 30% Karaoke 30%
11 Sirkus, Akrobat, Sulap, Pertandingan Olahraga dan Pusat Kebugaran 10% Sirkus, Akrobat, Sulap, Pertandingan Olahraga dan Pusat Kebugaran

·         Sirkus, Akrobat, Sulap yang berkelas Lokal/Tradisional

·         Sirkus, Akrobat, Sulap yang berkelas nasional dan internasional

·         Pertandingan Olahraga yang berkelas lokal/tradisional

·         Pertandingan Olahraga yang berkelas nasional

·         Pertandingan Olahraga yang berkelas internasional

·         Pusat kebugaran

 

 

0%

 

15%

 

0%

 

10%

 

15%

 

10%

12 Golf 25%
13 Permainan Ketangkasan 25% Permainan Ketangkasan 10%
14 Panti Pijat dengan Fasilitas Mandi Uap/Spa 30% Panti Pijat dengan Fasilitas Mandi Uap/Spa 40%
15 Panti Pijat dengan Fasilitas Mandi Uap/Spa dan Refleksi 20% Panti Pijat dengan Fasilitas Mandi Uap/Spa dan Refleksi 20%

Sementara itu, Kepala Seksie Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah I (Pondok Aren, Ciputat Timur), Edi Santosa memaparkan, bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Menurut Edi, baik pemeriksa maupun wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Walikota No 1 tahun 2013 tentang tata Cara pemeriksan Pajak Daerah. Edy menerangkan, kewajiban pemeriksa tertuang dalam pasal 13, diantaranya, menyampaikan pemberitahuan tertulis, memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak daerah, menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan, menyampaikan SPHP kepada WP, memberikan hak hadir kepada WP, melakukan pembinaan kepada WP, mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang dipinjam dari WP paling lama 5 hari kerja sejak tanggal LHP, dan merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala susatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP.

“Jika pemeriksa pajak tidak bisa memenuhi kewajibannya, misalnya tidak mau menunjukan tanda pengenal pemeriksa pajak daerah, wajib pajak berhak untuk menolaknya,”  tegas Edi.

Sementara dalam pasal 16 diterangkan kewajiban Wajib Pajak diantaranya, memperlihatkan/meminjamkan buku/catatan/dokumen, memberi kesempatan untuk mengakses/mengunduh data elektronik, memberi kesempatan ntuk memasuki tempat/ruang, barang bergerak dan/atau tida bergerak yang diduga atau patut digunakan sebagai tempat menyimpan bulu/catatan/dokumen, memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP dan memberikan keterangan isan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Untuk diketahui, selain pajak PBB dan BPHTB, Pajak hiburan di Kota Tangerang Selatan merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) kedua terbesar setelah pajak restoran. Pada tahun 2017, dari target pajak hiburan senilai Rp38 M, yang terealisasi melebihi target hingga Rp40,2 M atau mencapai 105, 97%. (ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.