Monitor, Kota – Pemilu 2019 segera diselenggarakan. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara serentak dengan pemilihan anggota legislatif pada 17 April 2019. Pemilih dapat melakukan pencoblosan di TPS selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Namun jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00, tetap diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan. Aturan itu termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
“Setelah pukul 13.00, pemilih yang sudah di TPS tetap boleh mencoblos. Sebab, sesuai aturan KPU bahwa pukul 13.00 merupakan batas akhir registrasi untuk mencoblos,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Abdul Karim dalam siaran persnya, Selasa (16/4/2019).
Mantan Dirreskrimsus Polda Banten ini menjelaskan, pasal 46 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019 menyebutkan, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 adalah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.
Pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00. Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam formulir model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK.
“Jadi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir akan kehilangan hak pilih setelah pukul 13.00. Datang ke TPS dan antre untuk mencatatkan kehadiran. Jangan golput, gunakan hak pilih Anda dengan bijak dan cerdas,” tandas Abdul.
Tidak hanya mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong ke TPS, perwira menengah dengan tiga melati di pundak ini memastikan keamanan selama proses Pemilu 2019. Polres Metro Tangerang Kota bersama Kodim 0506/Tangerang dan Kodim 0510/Tigaraksa berkomitmen menjamin keamanan seluruh masyarakat dalam berpesta demokrasi.
Abdul menekankan, tidak boleh ada tindakan menghalangi tiap pemilih untuk datang ke TPS. Apabila ada yang menghalangi dengan kekerasan seseorang datang ke TPS, maka dapat dijerat pasal 511 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancamannya yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
“Polri dan TNI menjamin keamanan selama proses Pemilu 2019. Untuk wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, kami dibantu rekan-rekan dari Kodim Tangerang dan Kodim Tigaraksa,” pungkas Abdul.
Untuk diketahui, Rabu (17/4/2019) adalah hari H Pemilu 2019. Dalam bilik suara nanti, pemilih mencoblos lima jenis kertas suara, terdiri dari presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (ben)