Pemkab Tangerang Dukung Usulan Mahasiswa Soal CSR

oleh -
Aksi Mahasiswa di Depan Kantor Bupati Tangerang

Monitor, Kabupaten,- Kabag Kerjasama Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang, Dian Mayang Sari mangaku mendukung atas usulan dan masukan mahasiswa yang meminta agar Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR Perusahaan Kabupaten Tangerang untuk direvisi.

Namun, dia juga menyarankan agar usulan tersebut disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Pada intinya kami mendukung terkait masukan-masukan mahasiswa, dan untuk proses revisi Perda bisa diusulkan melalui Mekanisme yang berlaku,” kata Mayang kepada monitortangerang.com, Jumat (25/6/21).

Ditanya soal realisasi CSR, Mayang menegaskan, bahwa Pemkab Tangerang telah memiliki Website untuk mengakses informasi terkait CSR di Kabupaten Tangerang tersebut.

“Sebenarnya kita sudah punya website yang bisa dilihat, yaitu https://csr.tangerangkab.go.id,” ungkapnya.

Diketahui pada website https://csr.tangerangkab.go.id tersebut, telah diinformasikan bermacam bentuk bantuan dari berbagi perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya diberitakan, Forum Mahasiswa Peduli Corporate Social Responsibility (Formula) mendatangi kantor Bupati Tangerang, pada Kamis (24/6/21).

Kedatangan mahasiswa dari berbagai kampus ini, untuk meminta Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR direvisi.

Kepada awak media salah satu inisiator Formula, Abdul Muis mengatakan, tujuan melakukan aksi tersebut lantaran prihatin terkait realisasi CSR di Kabupaten Tangerang.

Abdul Muis dan kawan-kawan mempertanyakan tugas dan fungsi Forum CSR bentukan pemerintah daerah, yang kinerjanya dinilai sama sekali tidak terlihat. Padahal lahir dari Peraturan Daerah. Namun hanya copy paste hasil Musrembang.

Masih kata Muis, lingkungan sekitar perusahaan masih banyak yang belum mengetahui CSR. Programnya tidak menyentuh masyarakat. Padahal informasinya sudah lama berjalan.

“Forum CSR seperti kerja dalam senyap. Diam-diam. Sehingga publik curiga apa yang terjadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Manarul Hidayat, salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Putra Perdana Indonesia meminta pemerintah daerah untuk merivisi Perda nomor 15 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Tangerang.

“Ada banyak pertimbangan yang bisa dimasukan ke dalam Perda tersebut,” ujarnya.

Dia menegaskan, selain Perda, pihaknya meminta Forum CSR dibubarkan atau diganti, karena kerjanya betul-betul tidak terdengar sama sekali. Padahal fungsinya banyak. Termasuk membuat menu (daftar program) yang disodorkan ke perusahan-perusahaan.

Sekadar contoh, lanjut Manarul, CSR diperuntukan bagi bina lingkungan, baik penguatan kapasitas warga maupun pemberdayaan. Faktanya, ada berapa mahasiswa yang mendapat beasiswa dari program CSR?

“Berapa ratus UMKM yang mendapat bantuan permodalan,” tanya pria asal Cikupa ini.

Baik Muis maupun Manarul memperhatikan, kerja forum CSR tidak optimal. Padahal potensinya besar sekali. Terkait bina lingkungan. Bisa menyusun kegiatan apa saja sebagai landasan perusahaan mengeluarkan CSR.

“CSR harus tepat sasaran dan fokus pada konsep social depelovment dan sustainable development. Bukan malah membangun jalan dan bedah rumah. Proyek macam itu masuk ranah APBD bukan CSR. Harusnya terkait pembinaan dan penguatan bagi masyarakat sekitar perusahaan,” pungkasnya. (mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.