Pemkot Tangsel Nyatakan Perang Terhadap Miras

oleh -
Ribuan botol miras hasil razia selama 2017 dimusnahkan aparat Satpol PP KotaTangsel, Selasa (22/5/2017)

Monitor, Serpong- Meski aparat Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  gencar melakukan operasi penertiban minuman keras (Miras), namun peredarannya masih tetap marak di kota bermottokan cerdas modern dan religius itu.

Hal itu diakui, Walikota, Airin Rachmi Diany, menurutnya peredaran miras diwilayahnya akan selalu ada, seiring permintaan miras dari masyarakat yang juga tinggi.

“Pasti itu akan selalu ada, satu sisi ada suplay dan demand. Jadi masyarakat sendiri nyari. Tapi kalau masyarakatnya sesuai Moto Tangsel, cerdas modern dan religius. Serta tidak mau melanggar larangan agama masing-masing, Tangsel bebas miras,” ucapnya usai menjadi pembina upacara HUT Satpol PP, Selasa( 23/5/2017) di lapangan Cilenggang.

Airin mengaku tak akan mundur dalam menindak tegas peredaran miras di wilayahnya. Pemkot Tangsel lanjutnya, tak akan pernah lelah untuk melakukan operasi dan razia hingga Tangsel terbebas dari minuman beralkohol.

“Pada intinya, bagaimana kita tidak boleh berhenti, tidak boleh menyerah untuk terus melakukan penindakan hukum atas perda yang ada,” tuturnya.

Disamping itu, dalam rangka memperingati HUT Satpol PP, Airin berharap para Aparatur Sipil Negara dan para penegak hukum dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan keamanan dalam membangun Tangsel menjadi lebih baik dan lebih maju lagi.

Usai mengikuti apel perayaan HUT Sat Pol PP tersebut, Pemkot bersama Polres Tangsel dan Kodim 05/06 Tangerang memusnahkan sebanyak 26 ribu minuman beralkohol dengan menggunakan buldozer.

Pemerintah Kota Tangsel melalui Perda No.4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan khususnya pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.

Kendati marak tempat hiburan malam seperti resto, cafe, karoke dan hotel di Kota pemekaran Kabupaten Tangerang itu, Airin memastikan tak akan melegalkan miras di wilayahnya.

“Masyarakat Tangsel tidak mau legalisasi miras, permintaan memang ada, untuk yang di hotel. Karena ada persyaratan katanya hotel bintang 3,4,5. Tapi ini sedang kita kaji,” lanjutnya.(mt01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.