Pencuri Moge di Ciputat Berhasil Diringkus, Ini Motifnya

oleh -

Monitor, Tangsel – Polisi akhirnya meringkus Temmy Lexiary (43), pria yang melarikan motor gede Harley Davidson jenis Sportster XL 883 dari pemiliknya Endang Sukmaya Rooseno di Perumahan Bali View Adora, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasus itu menjadi viral setelah diunggah di media sosial oleh akun @rranggarya. Di sana diceritakan kronologis, bahwa korban memasarkan moge nya di salah satu akun jual beli daring. Pelaku pun lantas menghubungi dan berupaya untuk meyakinkan berniat membeli sepeda motor tersebut.

Pada tanggal 21 Agustus 2020 malam, pelaku tiba dan menemui korban untuk melihat dan mengecek moge tersebut. Ketika itu, pelaku datang dengan menumpangi taksi online yang sudah diminta untuk menunggu di lokasi. Tanpa waktu lama, pelaku berhasil membawa lari sepeda motor dengan berpura-pura menjajalnya.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, menerangkan, atas laporan korban maka unit Resmob melakukan penyelidikan. Diketahui jika pelaku melarikan diri hingga ke tempat tinggalnya di daerah Bogor.

“Tim melakukan penyelidikan di sana, dan berhasil menangkap tersangka di depan Indomaret,” kata Iman di Mapolres Tangsel, Kamis (27/8/2020).

Saat itu polisi berhasil menyita moge milik korban yang telah sedikit mengalami perubahan warna menjadi hitam dari warna sebelumnya mirage orange pearl. Tak berhenti disitu, petugas melakukan pengembangan mengenai sepak terjang pelaku.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas menyita pula seunit Moge lainnya. Rupanya pada bulan Juni lalu tersangka melakukan hal serupa dengan modus yang sama di daerah Serpong,” sambungnya.

Motif pencurian yang dilakukan pelaku adalah tergiur dengan hasil penjualan moge yang menurutnya jauh lebih besar dibandingkan dengan sepeda motor biasa. Pelaku sendiri mengaku baru 2 kali ini beraksi mencuri moge.

“Motif ekonomi untuk mendapat keuntungan dari penjualan. Jadi sepeda motor ini diduga akan dijual lagi, dia memang sengaja mencari pangsa pasar dengan motor-motor besar karena harganya lebih tinggi,” ungkapnya.

Meski begitu, Temmy sendiri enggan menyebutkan berapa harga moge yang akan dijualnya nanti. Sedangkan untuk spesifikasi, dia hanya mengandalkan informasi melalui youtube.

“Saya belum tahu (harga jualnya),” terang Temmy.

Atas perbuatannya, Temmy dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.