Monitortangerang.com– Salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang memiliki peranan relatif penting dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah adalah pajak daerah.
Pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PAD setiap tahunnya. Pajak daerah diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat sehingga pemerintah daerah mampu melaksanakan otonomi, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Oleh karenanya, Pemerintah Kota Tangsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bidang Pemeriksan Pajak Daerah terus melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Sosialisasi ini diberikan kepada seluruh wajib pajak, tak terkecuali wajib pajak yang bergerak di bidang usaha parkir wilayah 3 (Serpong, Pamulang, Setu) di Kota Tangsel.
Pada kesempatan sosialiasi itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah pada Bapenda Kota Tangsel, Cahyadi menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak daerah adalah suatu proses yang diperlukan dalam pemungutan pajak untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang.
“Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,” kata Cahyadi.
Dikatakan, sebuah pemeriksaan (pajak) adalah eksplorasi rinci ke dalam kegiatan wajib pajak untuk menentukan apakah wajib pajak telah menyatakan dengan benar kewajiban perpajakannya.
“Pemeriksaan secara tidak langsung mendorong kepatuhan sukarela dan langsung menghasilkan penerimaan pajak tambahan, yang keduanya membantu instansi pajak untuk mengurangi ‘kesenjangan pajak’ antara pajak yang terhutang dan pajak yang diterima,” paparnya.
Selain itu, Cahyadi juga mengatakan, Pemungutan Pajak Daerah menerapkan 3 (tiga) sistem yaitu Self Assesment, Official Assesment, dan With holding. Wajib pajak diberikan kebebasan untuk memilih salah satu dari kedua sistem tersebut, self assessment dan official assessment.
“Self assessment merupakan sistem dimana wajib pajak menghitung dan menetapkan sendiri besarnya pajak terutang melalui media Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), sedangkan official assessment adalah perhitungan dan penetapan dilakukan oleh pejabat Badan Pendapatan Daerah berdasarka laporan dari wajib pajak,” terang Cahyadi.
Dengan diberikannya kewenangan yang besar terhadap wajib pajak ini, kata Cahyadi, memungkinkan adanya wajib pajak yang melakukan penyimpangan atas pelaporan pajaknya. “Maka didalam pelaksanaan undang-undang diperlukan adanya penegakan hukum (Law Enforcement) untuk menjamin kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan Undang-Undang,” tandasnya.
Sementara itu, penegakan hukum (Law Enforcement) terhadap wajib pajak daerah, lanjut Cahyadi, dapat dilakukan dengan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan. Sistem pemeriksaan yang ada harus dapat mendorong kebenaran dan kelengkapan pelaporan penghasilan, penyerahan, dan pemotongan, pemungutan serta penyetoran pajak oleh wajib pajak.
“Untuk mengantisipasi berbagai tindakan yang berindikasi kearah penyelewengan atau penggelapan, maka perlu dilaksanakan suatu pemeriksaan sekalipun ada kemungkinan bahwa objek yang diperiksa adalah sama, misalnya laporan keuangan perusahaan, akan tetapi oleh karena landasan hukum dan tujuan dari pemeriksaan yang dilakukan adalah tidak sama maka pengertian dan tata cara pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik dan pemeriksa pajak adalah tidak sama,” tandasnya.
Pemeriksaan Pajak Parkir
Menurut Kabid Pemeriksaan Pajak Daerah, Cahyadi, salah satu tahapan yang penting dalam keberhasilan pemungutan pajak daerah adalah adanya kepastian bahwa wajib pajak telah melaksanakan kewajibanya secara benar.
Untuk mengetahui hal ini, kata dia, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk harus melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
“Hal ini juga diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013, yang dalam pasal 2 ditentukan bahwa kepala Badan Pendapatan Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,” bebernya.
Dikatakan Cahyadi, hal tersebut menunjukan bahwa pemeriksaan pajak merupakan bagian vital dari fungsi pengawasan dalam system pemungutan pajak. Pemungutan pajak daerah menjadi masalah yang cukup kompleks, dikarenakan rendahnya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak.
Hal ini, kata Cahyadi, mengakibatkan tidak maksimalnya penerimaan pajak daerah yang disebabkan oleh tunggakan, kecurangan, penyelewengan, dan kesalahan data akuntansi.
“Oleh karena itu dibutuhkan pemeriksaan pajak daerah dalam rangka meningkatkan kepatuhan para wajib pajak sehingga dengan meningkatnya kepatuhan para wajib pajak diharapkan target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah dapat tercapai,” katanya.
Tarif Pajak Parkir
Sementara itu, Kepala Seksie Pemeriksaan Pajak Derah Wilayah 3 (Serpong, Pamulang, Setu), Fredy Firdaus pada kesempatan sosialisasi tersebut menjelaskan, bahwa tarif pajak parkir di Kota Tangerang Selatan ditetapkan sebesar 25%. Hal itu tertuang dalam Perda No 7 tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No.3 Tahun 2017. “Dalam pasal 72 Perda tersebut disebutkan bahwa tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 25%,” jelasnya.
Di pasal berikutnya, Pasal 73 menyebutkan soal dasar pengenaan pajak parkir yakni jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. “Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir,” kata Fredy.
Sedangkan di Pasal 74 mengenai besaran pokok pajak parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 73. “Pajak parkir yang terutang dipungut di daerah tempat parkir di selenggarakan,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan agar wajib pajak harus segera menerapkan tarif pajak parkir di tempat khusus parkir sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 974.3/Kep.239/Huk/2017.
TARIF PARKIR DI TEMPAT KHUSUS
NO | GOLONGAN | JENIS KENDARAAN | TARIF
|
1 | Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen yang memiliki gedung parkir dilengkapi dengan :
a. Rambu; b. Marka; c. Media informasi tarif, waktu dan ketersediaan ruang parkir digital; d. Informasi fasilitas parkir khusus; e. CCTV, dan ; f. Sensor kendaraan |
a. Sedan, Jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya
b. Bus, truk, dan sejenisnya
c. Sepeda motor |
a. Rp5.000,- untuk 1 (satu) jam pertama dan Rp2.000,- untk setiap jam berikutnya
b. Rp7.000,- untuk 1 (satu) jam pertama dan Rp3.000,- untuk setiap jam berikutnya c. Rp2.000 untuk 1 (satu) jam pertama dan Rp1.000,- setiap jam berikutnya |
2 | Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen yang memiliki gedung parkir dilengkapi dengan :
a. Rambu; b. Marka; c. Media informasi tarif, waktu dan ketersediaan ruang parkir digital; d. Informasi fasilitas parkir khusus;
|
a. Sedan, Jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya
b. Bus, truk, dan sejenisnya
c. Sepeda motor |
a. Rp4.000,- untuk 1 (satu) jam pertama dan Rp2.000,- untuk setiap jam berikutnya
b. Rp6.000,- untuk 1 (satu) jam pertama dan Rp3.000,- untuk setiap jam berikutnya c. Rp2.000,- untuk 1 (satu) jam pertama dan Rp1.000,- setiap jam berikutnya |
3 | Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pasar tradisional, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lokasi selain sebagaimana dimaksud yang tercantum dalam golongan pada nomor 1 (satu) dan nomor 2 (dua) | a. Sedan, Jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya
b. Truk dan sejenisnya
c. Sepeda motor |
a. Rp3.000,- untuk 1 (satu) jam pertama dan Rp2.000,- untuk setiap jam berikutnya
b. Rp6.000,- untuk 1 (satu) jam pertama dan Rp3.000,- untuk setiap jam berikutnya c. Rp2.000,- untuk 1 (satu) jam pertama dan Rp1.000,- setiap jam berikutnya |
4 | Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen bagi karyawan | a. Sedan, Jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya
b. Sepeda motor |
a. Rp150.000,-/bulan
b. Rp60.000,-/bulan |
5 | Pemanfaatan fasilitas tempat penitipan parkir di sekitar stasiun atau terminal | a. Sedan, Jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya
b. Sepeda motor |
a. Rp15.000,-/hari
b. Rp5.000,-/hari |
Diharapkan, dengan berbagai sosialisai yang dilakukan, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak khususnya bidang pajak parkir di Kota Tangsel. Sehingga, target pendapatan daerah dari sektor pajak parkir di Kota Tangsel dapat terealisasi secara optimal. (ADV)