Pengamat: Keluar Negeri Tanpa Ijin, Kepala Daerah Dapat Disanksi

oleh -
Agus Pambagio

Monitor, Kota- Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan, setiap kepala daerah yang melakukan kegiatan keluar negeri tanpa ijin, dapat di sanksi.

Sebab, kata dia, bila hal itu sudah di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada sanksinya lah itu. Tapi saya belum baca secara rinci aturannya. Yang jelas itu ada sanksinya,” tegasnya, saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (6/8/2019).

Selain itu, lanjut Agus Pambagio, ijin tersebut memanglah harus di layangkan terlebih dahulu sebelum kegiatan itu dilakukan. Dengan kata lain, tak dapat di susul, setelah atau pasca kegiatan.

“Ya harus sebelumnya lah. Mana bisa sesudahnya. Masa berangkat dulu baru ijin,” ucapnya, seraya mengibaratkan sesuatu hal yang lucu.

Ditanyai soal mekanisme penganggaran dalam kegiatan itu, Agus Sambagio langsung menyarankan untuk menanyakannya ke pihak DPRD setempat.

“Tanyakan ke DPRD nya. Mereka seharusnya yang lebih tahu soal anggarannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2016, Pasal 10 menyebutkan, (1) Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan melampirkan:
a. Surat undangan;
b. Kerangka acuan kerja (KAK);
c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau
d. Surat Keterangan Pendanaan.

(3) Gubernur meneruskan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

(4) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

(5) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota disertai dengan alasan.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dilaporkan ke Presiden RI melalui pihak Kementerian Dalam Negeri oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARTH) karena diduga telah melakukan kegiatan keluar negeri tanpa seizin Kemendagri.

Dalam laporannya, warga dari ARPH ini mendesak pihak Kemendagri dapat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah atas dugaan tersebut.

Mereka juga berharap, agar pihak Kemendagri dapat memberikan sanksi bila dugaan tersebut memang terbukti. Tidak main-main, bila terbukti mereka juga menuntut agar Arief R Wismansyah dapat di non aktifkan sementara dari jabatan Walikota Tangerang, seperti sanksi yang telah di jatuhkan kepada Bupati Kepulauan Talaud pada Tahun 2018 lalu. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.