Pengaruh Pemeriksaan Pajak Air Tanah Tingkatkan PAD Kota Tangsel

oleh -

Monitortangerang.com- Pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan atau tujuan lain.  Hal ini tentu saja perlu diatur secara lebih rinci dalam rangka menjaga pelestarian lingkungan hidup dan penataan air yang diselaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Pengertian air tanah sendiri adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah. Pajak Air Tanah didapat dengan melakukan pencatatan meter air yaitu kegiatan yang dilakukan melalui pemeriksaan dan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air yang diambil dalam rangka pengendalian air tanah dan penerbitan SK Pajak Daerah.

Bapenda melakukan pemungutan pajak air tanah yakni rangkaian kegiatan mulai dari kegiatan penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kepada kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.

Nilai perolehan air yang selanjutnya disingkat NPA adalah nilai air tanah yang telah diambil yang besarnya sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan harga dasar air. Untuk kelebihan air yang diambil dinyatakan sebagai Lebih Debit yaitu kelebihan volume pemakaian perbulan dari debit yang diizinkan atau ditetapkan.

Denda lebih debit adalah denda yang ditetapkan atas kelebihan volume pemakaian perbulan dari debit yang ditetapkan,

Pemanfaatan air bawah tanah juga berlaku pada proses Dewatering yaitu kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.

Dewatering dikenakan Pajak Air Tanah dengan menghitung luas yakni Selimut Dinding Lahan Dewatering yang merupakan seluruh luas bidang permukaan lahan dewatering.

Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Setiap Wajib Pajak mendaftarkan diri dan melaporkan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah dengan menggunakan SPOPD ke Bapenda sesuai dengan tempat kedudukan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lambat 15 hari kalender sebelum pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Pembayaran Pajak Air Tanah terutang yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan.

Bapenda melalui pejabat yang ditunjuk melakukan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak yang memiliki utang Pajak Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut ketentuan umum dalam pasal 1 Peraturan Walikota No.11 Tahun 2018  definisi pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.

Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak, Cahyadi menjelaskan  dalam Pasal 2 Peraturan Walikota No.11 Tahun 2018 menyebutkan “pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak dalam hal melaksanakan kewajiban perpajakan daerah serta  untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpanjangan meliputi penentuan pencocokan, atau pengumpulan materi dengan tujuan pemeriksaan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak.

Upaya pemerintah untuk memberlakukan hukum secara adil bagi Wajib Pajak maupun fiskus dapat menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Cahyadi menambahkan  bahwa bahwa hasil pembayaran pajak air tanah yang disetorkan WP selama ini digunakan untuk membangun fasilitas-fasiltas umum, memberikan pelayanan yang lebih baik di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastuktur di Kota Tangerang Selatan.

Hal lain yang disampaikan adalah penegakan hukum yang ketat oleh aparat perpajakan (fiskus). Penegakan hukum ini diantara nya adalah melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan ini perlu dilakukan untuk menguji kepatuhan serta mendeteksi adanya kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak dan juga mendorong mereka untuk membayar pajak dengan jujur sesuai ketentuan yang berlaku.

Bisa disimpulkan bahwa pemeriksaan berpengaruh terhadap penerimaan pajak air tanahpada Badan Pendapatan Dearah Kota Tangerang Selatan, yang dapat dilihat meningkatnya jumlah penerimaan pajak  air tanah pada tahun berikutnya setelah SKPDKB dikeluarkanyakni meningkat sebesar 101,64 persen dari target Rp 2.831.000.000,- terealisasi Rp 2.877.568.033,-

REALISASI PAJAK AIR TANAH
TAHUN ANGGARAN REALISASI
2011 1.943.160.261    (121.45%)
2012 2.517.388.115    (114.43%)
2013 2.556.855.190    (102.27%)
2014 2.835.401.025    (113.42%)
2015 3.027.245.775    (108.12%)
2016 2.806.258.744     (  91.11%)
2017 2.877.588.033    (101.64%)

Menaikan coverage pemeriksaan pajak (tax audit coverage ratio) menjadi langkah kunci untuk meningkatkan penerimaan pajak. (ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.