Monitortangerang.com– Melakukan pemeriksaan terhadap Wajb Pajak (WP) merupakan salah satu peran dan tugas fiskus (penegakan hukum yang ketat oleh aparat perpajakan) dalam diterapkannya system pemungutan self-assessment.
Definisi pemeriksaan menurut ketentuan umum dalam pasal 1 Peraturan Walikota No.1 Tahun 2013 adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak daerah, pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Cahyadi, dalam sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, kepada para wajib pajak yang bergerak dibidang usaha hotel untuk wilayah 3 (Serpong, Pamulang, Setu). Sosialisasi tersebut digelar oleh Bapenda Kota Tangsel melalui Bidang Pemeriksan Pajak Daerah, di Resto Telaga Seafood, BSD, Kota Tangsel, belum lama ini.
Dalam paparannya, Cahyadi mengatakan bahwa dalam pasal 3 Peraturan Walikota No.1 Tahun 2013 menyebutkan “Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dal am rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan meliputi penentuan pencocokan, atau pengumpulan materi dengan tujuan pemeriksaan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak.
“Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dal am rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,” katanya.
System Self-Assessment
Pada kesempatan itu, Cahyadi juga menjelaskan bahwa, System self-assessment merupakan suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Ciri-ciri dari system ini adalah :
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada WP sendiri.
- Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang.
- Fiskus tidak ikut Campur tangan hanya mengawasi sebagaimana telah diatur dalam salah satu ketentuan Peraturan Daerah No.7 tahun 2010 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Daerah No.3 tahun 2017, yaitu dalam pasal 145 ayat (1) dan Peraturan Walikota No.1 tahun 2013 pada pasal (2) bahwa Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
“Jadi kesimpulannya, kriteria Wajib Pajak (WP) yang sadar akan kewajiban perpajakannya dalam system self-assessment diantaranya adalah WP menghitung dan menetapkan sendiri jumlah pajak penghasilan yang terhutang melalui pengisian SPT tanpa bantuan fiskus, sampai dengan tahapan WP menyetor dan melaporkan formulir SPT secara aktif dan mandiri dan tepat waktu, tanpa harus ditagih oleh fiskus,” terang Cahyadi.
Menurutnya, upaya pemerintah untuk memberlakukan hukum secara adil bagi Wajib Pajak maupun fiskus dapat menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. Selain itu, ia memastikan bahwa hasil pembayaran pajak hotel digunakan untuk membangun fasilitas-fasiltas umum, memberikan pelayanan yang lebih baik di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastuktur.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Wilayah III (Serpong, Pamulang, Setu), Fredy Firdaus menyampaikan penegakan hukum yang ketat oleh aparat perpajakan (fiskus). Menurutnya, penegakan hukum ini diantaranya adalah melalui pemeriksaan pajak.
“Pemeriksaan ini perlu diakukan untuk menguji kepatuhan serta mendeteksi adanya kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak dan juga mendorong mereka untuk membayar pajak dengan jujur sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam sosialisasi ini juga disimpulkan bahwa pemeriksaan berpengaruh terhadap penerimaan pajak hotel pada Badan Pendapatan Dearah Kota Tangerang Selatan, yang dapat dilihat dari meningkatnya jumlah penerimaan pajak hotel ditahun berikutnya setelah SKPDKB dikeluarkan,” katanya.
Dikatakan, bahwa Pemeriksaan Pajak, Penerimaan Pajak, Efektivitas Pemeriksaan pajak merupakan pagar penjaga agar wajib pajak tetap memenuhi kewajibannya. Dari sekian jenis pajak yang ada, pajak hotel merupakan harapan pemerintah untuk setiap tahunnya bertambah besar, baik dari jumlah penerimaan maupun dari segi wajib pajak yang membayarnya.
REALISASI PAJAK HOTEL | |
TAHUN ANGGARAN | REALISASI |
2011 | 2.573.158.711 |
2012 | 3.561.746.655 |
2013 | 6.136.059.070 |
2014 | 14.764.091.913 |
2015 | 17.162.998.231 |
2016 | 19.727.591.457 |
2017 | 24.219.301.509 |
Selain itu, dijelaskan pula upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak melalui pemeriksaan terhadap wajib merupakan langkah kunci. “Untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah dengan cara menaikan coverage pemeriksaan pajak (tax audit coverage ratio),” imbuhnya. (ADV)