Monitor, Tangsel- Dalam pembentukan Badan Hukum Koperasi , pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempersilahkan kepada setiap pengurus calon koperasi yang akan dibentuk untuk mengajukan permohonan fasilitasi. Hal tersebut diungkapkan Pengawas Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel usai melakukan penyuluhan kepada perkumpulan UMKM Nusantara di sekretariat, Ruko Golden, Jl Maruga Raya No 8 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Rabu(8/3/2023).
“Fasilitasi yang saat ini kita berikan baru di bidang Simpan Pinjam saja. Namun jika dari pihak calon pengurus koperasi ingin mengajukan permohonan untuk difasilitasi, kami tidak menolak. Tapi, ada syarat dan ketentuan kebijakan dari pimpinan (Kepala Dinas) nanti yang akan menyetujuinya,” kata Dyna Septiana selaku Pengawas Koperasi pada Dinkop dan UKM Tangsel.
Terkait maraknya kegiatan usaha yang mengatas namakan koperasi namun belum berbadan hukum atau pun kegiatan simpan pinjam yang kini marak dengan sebutan istilah ‘Bank Keliling’ yang meresahkan di masyarakat, Dyna mengatakan bahwa pihak Dinkop&UKM Tangsel saat ini baru sebatas melakukan pendataan.
“Banyaknya yang kita temui dilapangan, khususnya di pasar-pasar, kegiatan usaha mengatas namakan koperasi tapi kebanyakannya praktek dengan istilah bank keliling (Banke) kita baru sebatas pendataan. Dari pendataan tersebut, paling diberikan sebatas teguran secara persuasive, belum kepada sanksi,” ujarnya.
Sementara itu, Dyna menyebut bahwa dari 800-an badan hukum koperasi yang ada di Tangsel, saat ini ada sekitar 500-an koperasi yang masih dinyatakan aktif. Namun angka pasti yang ‘nakal’ melakukan aktivitas usaha mengatas namakan koperasi tapi tak memiliki badan hukum ia pun belum mengetahui berapa jumlahnya.
Selanjutnya, bagi koperasi yang dikategorikan tidak aktif sambung Dyna, pihak Dinkop&UKM Tangsel biasanya mengundang kembali untuk diberikan penyuluhan dan motivasi agar bisa eksis dan bangkit lagi.
Diakui, salah satu kelemahan koperasi biasanya kurangnya SDM yang professional dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, dan pada akhirnya mandeg alias hidup segan mati tak mau.
“Sebaiknya, ketika sudah terbentuk, koperasi bisa secara professional dalam menjalankan kegiatan usahanya. Salah satunya RAT, membuat kelengkapan dokumen-dokumen,” tambahnya.
Dalam rangka meningkatkan SDM koperasi selama ini pihak Dinkop dan UKM Tangsel juga melakukan program pelatihan, Bimtek sebagai bentuk dukungan membina koperasi agar bisa lebih baik lagi.
Dyna juga berharap Ketika perkumpulan UMKM Nusantara Kota Tangsel sudah memiliki badan usaha koperasi bisa fokus, konsisten dan professional.
“Yang pasti mereka harus komit ya menjalankan yang menjadi kewajiban-kewajiban koperasi. Tidak hanya pengurus saja, tapi anggota koperasi juga bisa saling mensupport supaya bisa berjalan seiring seirama,” pungkasnya. (mt01)