Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap, Jual 4 Kilogram Sabu dalam Tiga Bulan

oleh -
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang menangkap pengedar narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sabu seberat 1.525 gram
Monitor, Kota- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang menangkap pengedar narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sabu seberat 1.525 gram.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga bahwa terdapat aktivitas dan beredarnya jual beli narkotika di wilayah Neroktog, Kelurahan Pinang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Ya, pelaku yang diketahui berinisial HY itu ditangkap dikediamannya di Cipondoh, Kota Tangerang, pada Rabu (12/9/2018) sekira pukul 17.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi Nila Jaya 2018, yakni operasi terkait pelaksanaan ungkap kasus narkotika.

“HY merupakan residivis dengan kasus yang sama di tahun 2013. Pelaku juga merupakan jaringan Tangerang-Jakarta Timur yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas,” kata Kombes Harry di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (13/9/2018).

Menurutnya, pelaku menjadi bandar narkoba sudah tiga bulan lamanya. Selama itu, HY telah menjual lebih dari 4 Kg sabu di wilayah Tangerang dan Jakarta.

Selain meringkus pelaku, lanjut Harry, petugas juga menyita enam paket sabu yang siap edar di tempat tinggal HY yang didapatkan pelaku dari RB, di mana masih berstatus buron.

“Pelaku ini merupakan bandar besar dan cara mengedarkannya melalui orang-orang yang menjadi bawahanya hingga mereka kembali menjual ke pengecer. Dari pengakuan pelaku, barang haram itu dijual di wilayah Jaktim, Jakbar, dan Kota Tangerang. Untuk RB sendiri, masih kami kejar,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Harry, pelaku pun diduga memasok barang haram tersebut ke dalam Lapas Tangerang.

“Baru kemarin kita tangkap, masih kita dalami apakah ada kaitannya HY ini dengan yang ada di Lapas Tangerang. Selain itu, kita juga sedang dalami bandar diatasnya apakah ada jaringan internasional atau jaringan-jaringan besar lainnya,” tukasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba seberat 1.525 gram, yang dikemas oleh pelaku di dalam empat kotak bungkus kue dan tiga kantong plastik teh.

“Tersangka kami tangkap dan dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas Harry.

Sementara, pelaku HY mengaku dirinya terpaksa mengedarkan barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Setelah saya keluar penjara waktu itu, saya bekerja di tempat penjualan baju. Tapi tidak bisa menutupi hidup sehari-hari. Jadi saya kembali mengedarkan itu,” ucapnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.