Monitor, Kota – Sejumlah pengembang perumahan yang ada di wilayah Kota Tangerang diminta untuk segera menyerahkan fasilitas sosial (fasos) maupun fasisitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah.
Sebab, penyerahan lahan fasos fasum merupakan salahsatu kewajiban yang harus diselesaikan oleh pihak pengembang sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Dalam Perda tersebut disebutkan, bahwa PSU yang telah selesai dibangun oleh penyelenggara wajib diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Ketika pengembang belum menyerahkan fasos dan fasumnya ke pemerintah daerah yang dirugikan tidak hanya masyarakat, namun juga pemerintah sendiri,” kata Pjs Walikota Tangerang, M Yusuf saat membuka acara Koordinasi Pembangunan Perumahan dengan Lembaga dan Badan Usaha yang dilaksanakan oleh Dinas Permukiman Kota Tangerang, di Ruang Rapat Gedung Puspemkot setempat, Kamis (26/04/2018).
Secara legalitas, lanjutnya, pemerintah jadi tidak punya kewenangan secara administratif untuk melakukan pembangunan maupun perawatan utilitas kota.
“Fasos dan fasum jadi sulit untuk dicatat dan juga sulit untuk contohnya membayar PJU, belum lagi pemeliharaan saluran air atau jalan lingkungan yang jadi terkendala,” ucapnya dihadapan 150 undangan yang berasal dari unsur pengusaha perumahan dan pejabat pemda setempat.
“Hal-hal tersebut akan menjadi beban pemerintah terutama dari sisi legalitasnya. Sementara disisi lain, kalau lampu mati, ada jalan atau saluran rusak, masyarakat tahunya itu kewajiban pemerintah,” imbuhnya.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan di bagian aset pemerintah setempat, dari 186 pengembang yang ada di Kota Tangerang yang sudah menyerahkan fasos-fasumnya secara menyeluruh baru 19 pengembang. Sedangkan yang baru menyerahkan sebagian dan masih dalam proses serah terima sementara sebanyak 38 pengembang. Untuk sisanya (pengembang lain) belum menyerahkan. (ben)