Monitor, Tangsel – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak parkir, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan(Tangsel) Bidang Pemeriksaan Pajak melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha perparkiran untuk wilayah 1 ( Pondok Aren, Ciputat Timur) di Resto Telaga Seafood, Selasa (26/3/2019).
Sosialisasi tersebut terkait Peraturan wali Kota Tangsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata cara Pemeriksaan Pajak Daerah itu digelar dengan tujuan untuk menciptakan sinergitas atara wajib pajak dan fiskus sekaligus memberikan bekal wawasan, pengetahuan dan praktik kepada wajib pajak terkait pembuatan laporan pembukuan.
Dalam paparannya, salah seorang narasumber dari konsultan pajak, Ratnasari menjelaskan bahwa tidak perlu ada yang ditakuti dengan pemeriksaan pajak, sebab fungsi pengawasan terhadap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah hanya akan dilakukan ketika terdapat indikasi: wajib pajak dalam penyampaian pelaporan dan pembayaran belum sesuai dengan ketentuan.
“Pastikan data yang kita miliki tetap tersimpan rapi agar ketika ada pemeriksaan tidak kesulitan dalam hal laporan pendataan,” kata Ratna.
Hal sama diungkapkan, Muhammad Tohir dari KPP Pratama Pondok Aren, bahwa pemeriksaan bukanlah momok yang menakutkan. Meurutnya diperiksa tujuh kali pun tidak soal ketika bersih dalam menjalankan usaha. Maka itu, hendaknya setiap pelaku usaha harus tertib administrasi dengan melakukan pembukuan dengan baik.
Dikatakan Tohir, banyak manfaat yang diperoleh dari pembukuan yang baik diantaranya, untuk mengetahui setiap transaksi, bhan evaluasi bisnis, mengetahui posisi keuangan usaha terkini, mengetahui besarnya keuntungan atau kerugian dan sebagai dasar untuk pemenuhan laporan kewajiban perpajakan yang baik.
Didepan para peserta sosialisasi, Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak, Cahyadi menambahkan, kepada para pelaku usaha tidak perlu sungkan untuk terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan petugas pajak jika ada hal-hal terkait perpajakan.
“Kami sangat terbuka jika ada hal-hal yang kurang dimengerti atau perlu penjelasan lebih lanjut silahkan konsultasikan saja,” ujarnya.
Pajak Parkir
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa pajak parkir merupakan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Secara umum, pajak parkir merupakan bagian dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan subjek pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sementara, wajib pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Sebagai bagian dari PDRD, maka penentuan tarif dan peraturan yang mengikutinya diatur oleh peraturan daerah. Peraturan daerah yang dimaksud adalah peraturan pemerintah kabupaten/kota, sebab pajak parkir memang diperuntukan untuk kabupaten/kota.
Karena merupakan bagian dari PDRD, penentuan tarif pajak parkir didasarkan atas peraturan daerah tempat beroperasinya tempat parkir. Namun, demi menghindarkan dari pengenaan tarif yang terbilang tinggi, UU PDRD mengatur mengenai tarif maksimal pengenaan pungutan pajak parkir.
Pada Pasal 65 Ayat (1) UU PDRD disebutkan bahwa tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP untuk pajak parkir merupakan jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
Untuk urusan perpakiran di Kota Tangerang Selatan, Wali Kota, Airin Rachmi Diany telah menerbitkan surat keputusan wali kota pada 3 Agustus 2017 yang membagi tarif perparkiran dalam 3 golongan. Golongan I perpakiran di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen yang memiliki gedung parkir.
Adapun tarif parkir Golongan 1 untuk sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya adalah Rp5.000 untuk satu jam pertama dan Rp2.000 tiap jam berikutnya. Lalu tarif bus, truk, dan sejenisnya tarif Rp7.000 jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya.
Sedangkan Golongan 2, tarif kendaraan pribadi dan kendaraan bus dan truk dikurangi Rp1.000 dari Golongan 1 untuk jam pertama, kemudian sama untuk tiap jam berikutnya yakni Rp2.000 dan Rp3.000.
Selanjutnya, Golongan 3 adalah tarif parkir kendaraan pribadi Rp3.000 untuk jam pertama, selebihnya sama dengan Golongan 2. Adapun tarif parkir sepeda motor di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp1.000 tiap jam berikutnya.
Meski pajak parkir merupakan istilah yang disematkan pada PDRD, namun tak dapat disangkal bahwa pajak pusat juga ambil peranan. Namun, peranan pajak pusat, dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak menimbulkan pajak berganda, sebab diberlakukan untuk objek pajak yang berbeda. Memang, jasa penyediaan tempat parkir menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) termasuk dalam jasa yang tidak dikenakan PPN, yang tertera pada Pasal 4A Ayat (3) Poin n. Namun, yang dimaksud dalam UU PPN ini hanya sebatas jasa penyediaan tempat parkir.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lahan Parkir dan kemudian meyewakannya atau memiliki kantor dan dalam kantor tersebut tersedia lahan parkir, maka PKP tersebut tidak boleh memungut pajak parkir, dalam hal ini pengenaan PPN. Sebab, sedari awal jasa penyediaan tempat parkir merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Pajak parkir, dalam arti pengenaan PPN, dikenakan bukan pada jasa penyediaan tempat parkir melainkan pada jasa pengelolaan tempat parkir. Nah, perlakuan pajak parkir kedua jenis jasa ini berbeda, meski sama-sama bergelut di bidang yang sama, yakni tempat parkir.
Perihal pengenaan pajak parkir, dalam arti pengenaan PPN pengelolaan parkir, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2012, dimana pemerintah secara jelas memisahkan antara jasa penyediaan dengan jasa pengelolaan tempat parkir. Pada Pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa atas penyerahan jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN. Sementara pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan bahwa, atas jasa pengelolaan tempat parkir dikenakan PPN.
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir wajib dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut pajak parkir, dalam arti memungut PPN kepada PKP pemilik tempat parkir. Tarif PPN untuk jasa pengelolaan parkir ini ditetapkan sebesar 10% dari DPP.
DPP untuk PPN jasa pengelolaan parkir ini menggunakan nilai penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP pengelola tempat parkir kepada pemilik tempat parkir. (Adv)