Peningkatan Kerjasama Pengawasan Bersama Wajib Pajak dengan DJP Sebagai Upaya Peningkatkan PAD Tangsel

oleh -
Rapat evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama pengawasan bersama wajib pajak dengan DJP di Kantor Bapenda Tangsel, di Cilenggang, Serpong, Kamis (23/07/2020).

Monitor, Tangsel – Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel dengan Direktorat Jendral Pajak, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan pada Kementrian Keuangan Republik Indonesia tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kota Tangerang Selatan berjalan baik dan memberikan dampak yang positif terhadap upaya peningkatan pendapatan daerah di Kota Tangsel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Mochammad Taher Rochmadi memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih atas terwujudnya pelaksanaan kerjasama tersebut.

“Saya mengucapkan terimakasih atas inisiasi Dirjen Pajak dalam terwujudnya kerjasama antara Dirjen Pajak, Dirjen Perimbangan Keungan dengan Pemkot Tangsel tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” ujar Taher Rochmadi melalui siaran video yang diperdengarkan dalam rapat evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama pengawasan bersama wajib pajak di Kantor Bapenda Tangsel, di Cilenggang, Serpong, Kamis (23/07/2020).

Hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut Muktia Agus Budi Santosa selaku Kepala Kantor KPP Pratama Serpong, Raden Ariyo Bisawarno Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Serpong, Aria Bimantoro Kepala Seksi Data dan Potensi DJP Kanwil Banten, Subandi Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan DJP Kanwil Banten dan Yuniar Adhie Arsitiyanto Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Pondok Aren.

Taher mengatakan, bahwa dengan adanya kerjasama antara Pemkot Tangsel dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keungan, pihak Bapenda Tangsel sangat terbantu dalam pertukaran data dan pengawasan wajib pajak bersama.

“Dengan adanya kerjasama pengawasan bersama ini, kami sangat terbantu dalam pertukaran data dan pengawasan wajib pajak bersama terutama dalam perolehan data pembanding omset-omset dari Dirjen Pajak atas ijin Menteri Keungan,” jelas Taher.

Ia pun berharap kerjasama tersebut dapat dilanjutkan dan tingkatkan dalam pelaksaannya. “Harapan kami kerjasama ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan pelaksanaanya sehingga dalam masa depan pendapatan hasil daerah Kota Tangsel dapat ditingkatkan,” imbuhnya.

Rapat pelaksanaan kerjasama pengawasan bersama wajib pajak

Secara umum, Taher menyebutkan bahwa, pelaksanaan perjanjian kerjasama pengawasan bersama wajib pajak ini telah berjalan dengan baik. “Pengawasan bersama yang telah dilaksanakan selama ini berjalan dengan baik di bawah pendampingan KPP Pratama Pondok Aren serta kanwil DJP Banten,” papar Taher.

Meski demikian ia mengharapkan agar izin Menteri tidak megikat tahun pajak untuk mempermudah pengawasan bersama secara berkelanjutan.

Ia juga berharap kedepan agar mengatur dengan rinci data omzet dan pendampigan pelaksanaannya untuk wajib pajak yang terdaftar di luar kanwil DJP. Selain itu ia menekankan agar adanya peningkatan kapasitas petugas pajak daerah. “Terus tingkatkan kapasitas petugas pajak daerah,” tandasnya.

Untuk diketahui, Perjanjian kerjasama (PKS) tersebut sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Sebelumnya, sudah dilakukan penandatanganan, yakni selaku pihak pertama Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Dirjen Pajak Kementrian Keuangan. Kemudian pihak kedua, Ria Sartika Azahari, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah atas nama Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementrian Keuangan RI. Dan pihak ketiga, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, atas nama Pemerintah Kota Tangsel.

Ada beberapa tujuan dari perjanjian tersebut antara lain untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan /atau informasi Perpajakan, data perizinan serta datau/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tujuan lainnya, untuk mengoptimalkan penyampaian data IKD, dan mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Bersama atas wajib pajak.

Perjanjian kerjasama ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dibidang perpajakan, serta meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur /sumber daya manusia (SDM) dibidang perpajakan.

Secara umum, ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut meliputi, pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan wajib pajak yang disepakati, pelaksanaan pengawasan bersama dibidang perpajakan, pelaksanaan KSWP, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan system teknologi informasi perpajakan daerah,dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah aerta sosialisasi perpajakan secara terpadu dan kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sesuai kesepakatan. (adv)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.