Monitor, Tangsel- Polisi terpaksa melumpuhkan Arohmanul Bais (26) dengan timah panas di bagian kaki kanannya. Pedagang nasi goreng (nasgor) itu hendak melarikan diri usai tepergok mencuri sepeda motor salah satu warga di Kampung Bulak Timur, RT15 RW 11, Kedaung Timur, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku Bais sendiri tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Masjid Darussalam, Kedaung, Ciputat. Dia diketahui bekerja sebagai pedagang nasgor keliling, namun semenjak berkenalan dengan pelaku lain bernama Dendy, niat untuk melakukan kejahatan pun timbul dalam dirinya.
Sejak pertemanan itu, Dendy mengajari Bais bagaimana cara ‘memetik’ sepeda motor dalam waktu singkat menggunakan kunci leter T. Dengan iming-iming bakal dapat tambahan berlimpah, Bais pun langsung terpengaruh. Apalagi pendapatan dari berjualan nasgor selama ini hasilnya tak seberapa.
“Baru sekira tiga bulan ini dia menjalani aksi pencurian sepeda motor. Menurut tersangka, sudah beraksi di 5 tempat,” kata AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Senin (7/1/2019).
Ketika beraksi, Bais tetap berdagang nasgor sebagaimana biasanya. Dia berkeliling dari satu gang ke gang lainnya di suatu pemukiman. Setiap kali ada motor terparkir di tempat sepi, matanya langsung mengamati dengan seksama sambil memantau keadaan sekitar.
“Jadi setiap beraksi, kedua tersangka bergantian mencuri sepeda motor yang sudah diincar, sedangkan gerobak nasi gorengnya di tinggalkan di tempat tak jauh dari lokasi pencurian. Setelah membawa lari motor curian, lalu tersangka kembali ke lokasi untuk kembali berjualan,” imbuhnya.
Namun sepandai-pandai Bais dan Dendy mencuri, aksi keduanya pun akhirnya terungkap. Mereka tepergok mencuri sepeda motor merek Honda Beat B 6397 WJC pada 29 Desember 2018, sekira pukul 23.00 WIB. Korbannya, Edy Gunadin Egar (40), berteriak kencang mengetahui sepeda motornya dicuri.
“Saat kejadian, ada warga berteriak maling. Kebetulan ada anggota patroli mendengar teriakan itu sambil memergoki dua orang pria mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Saat dikejar dan diminta berhenti, salah satu tersangka berusaha menabrak petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” ucap Ferdy.
Bais langsung jatuh tersungkur terkena tembakan petugas yang memburunya. Sementara pelaku Dendy, berhasil kabur dan melarikan diri. Dari pengembangan kasus, diamankan tiga unit sepeda motor dan sejumlah plat nomor kendaraan di kediaman Bais. Bahkan, gerobak nasi gorengnya pun turut disita petugas sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tandas Ferdy. (bli/mt01)