Penting bagi Wajib Pajak untuk Memahami Tahapan Proses Pemeriksaan Pajak Daerah

oleh -
foto ilustrasi

Monitortangerang.com – Belum semua pelaku usaha mengetahui dan memahami kewajibannya sebagai wajib pajak (WP) untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak sedikit pula, wajib pajak yang terpaksa berusuan dengan hukum karena ketidaktahuan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari pajak daerah sangatlah besar. Namun, dimungkinakan masih ada wajib pajak yang belum jujur dalam melaporkan dan membayar pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pendapatan daerah belum maksimal. Potensi ini sangat mungkin terjadi bagi wajib pajak yang menggunakan sistem Self Assesment.

Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya memberikan pemahaman kepada para wajib pajak di Tangsel. Selain itu, upaya pemeriksaan pajak daerah pun diintensifkan guna menyasar wajib pajak yang terindikasi melakukan manipulasi atau tidak jujur dalam pelaporan pajaknya.

Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah pada Bapenda Tangsel, Cahyadi menjelaskan bahwa Pemungutan Pajak Daerah menerapkan 3 (tiga) sistem yaitu Self Assesment, Official Assesment, dan With holding. Wajib pajak diberikan kebebasan untuk memilih salah satu dari kedua sistem tersebut, self assessment dan official assessment.

Self assessment sendiri merupakan sistem dimana wajib pajak menghitung dan menetapkan sendiri besarnya pajak terutang melalui media Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Menurutnya, kewenangan yang besar yang diberikan terhadap wajib pajak dengan sistem Self Assesment ini, memungkinkan adanya wajib pajak yang melakukan penyimpangan atas pelaporan pajaknya sehingga diperlukan adanya penegakan hukum (Law Enforcement) untuk menjamin kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan Undang-Undang.

“Penegakan hukum terhadap wajib pajak daerah dapat dilakukan dengan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan,” ujarnya.

Dalam Perwal Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Pemeriksaan Pajak Daerah dijelaskan bahwa pemeriksaan pajak daerah adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Perangkat Daerah.

Tujuannya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wajib pajak tak perlu takut dengan pemeriksan pajak. Tim pemeriksa akan menjalankan tugasnya secara profesional. Selain itu, pemeriksaan pajak tak serta-merta dilakukan, namun melalui tahapan-tahapan.

Berikut ini adalah tahapan-tahapan pemeriksaan pajak daerah yang perlu diketahui oleh para wajib pajak.

KEGIATAN DALAM TAHAP PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka
Pemeriksaan Kantor;
3. Pertemuan dengan Wajib Pajak;
4. Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak;
5. Peminjaman buku, catatan dan dokumen Wajib Pajak;
6. Kegiatan apabila terdapat penolakan pemeriksaan oleh Wajib Pajak;
7. Penyegelen;
8. Permintaan penjelasan/keterangan;
9. Perubahan Rencana Pemeriksaan dan Program Pemeriksaan;
10. Pemeriksaan atas buku, catatan, dokumen, dan keterangan lain;
11. Kegiatan apabila terjadi pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPTD) oleh Wajib Pajak;
12. Pembuatan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan
13. Pemberitahuan hasil pemeriksaan dan tanggapan Wajib Pajak atas pemberitahuan hasil pemeriksaan; dan
14. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Wajib pajak juga mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, pasal 15 & pasal 16.

Hak Wajib Pajak (pasal 15)
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk memperlihatkan Tda Pengenal Pmeriksa Pajak Daerah dan Surat Perntah Pmeriksan Daerah
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanan pemeriksaan lapangan
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan
4. Meminta kepada Pemeriksa Pajak daerah untuk memperlihatkan SUrat Tugas termasuk apabila dikemudian hari susunan tim Pemeriksa Pajak daerah mengalami perubahan
5. Meneruma SUrat Pemberihtahuan hasil pemeriksan
6. Menghadiri pembahsan Akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Kewajiban wajib pajak dalam proses pemeriksaan (pasal 16)
1. memperlihatkan/ meminjamkan buku/ catatan/ dokumen
2. Memberi kesempatan untuk mengakses/ mengunduh data elektronik
3. Memberi kesempatan untuk memasuki tempat/ ruang, barag bergerak dan/ atau tidak bergerak yang diduga atau patut digunakan sebagai tempat menyimpan buku/ catatan/ dokumen
4. Memberi bantuan (tenaga dan/ atau peralatan, kesempatan membuka barang bergerak dan/ atau tidak bergerak dan menyediakan ruangan khusus) guna kelancaran pemeriksaan
5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
6. Memberikan keterangan lisan dan/ atau tertulis yang diperlukan

(adv)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.