Monitor, Tangsel- Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Atau bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. Pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan untuk memastikan WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bidang pemeriksaan Pajak terus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para wajib pajak (WP) untuk terus meningkatkan pengetahuan mereka dibidang perpajakan khususnya terkait pemeriksaan pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak daerah pada Bapenda Kota Tangsel, Cahyadi menjelaskan bahwa pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2018. Ketentuan mengenai pedoman Penagihan dan Pemeriksaan diatur dengan PMK setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 973/10870/SJ tanggal 6 Desember 2018.
Pada peraturan tersebut pemerintah mengatur tata cara yang terbagi ke dalam dua bagian besar, yakni cara penagihan pajak dan cara pemeriksaan pajak.
Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan cara menegur atau peringatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual Barang yang telah disita.
Sementara, pemeriksaan ialah kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam rangka melaksanakan penagihan, PMK ini memberi wewenang kepada Kepala Daerah untuk menunjuk pejabat yang akan melaksanakan penagihan pajak atau disebut juga jurusita pajak.
Selain itu, Kepala Daerah juga berhak menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan ketetapan Pemda, yaitu paling lama satu bulan sejak dikirimnya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan enam bulan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
PMK mengatur tata cara Jurusita pajak dalam melakukan penagihan, seperti melalui tahap penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga proses penyitaan dan pelelangan barang milik penanggung pajak.
PMK tersebut juga mengatur tata cara pemeriksaan pajak di mana Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan undangan perpajakan daerah.
Adapun, ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.
Cahyadi mengatakan, pedoman tersebut penting dalam proses pemungutan maupun pemeriksaan sejumlah jenis pajak daerah yang ada.
“Beberapa pajak daerah yang berbasis omzet, seperti pajak hotel, restoran dan hiburan membutuhkan pedoman untuk pemeriksaan dan penagihan,” kata Cahyadi.
Selain PMK Nomor 207/PMK.07/2018 sambung Cahyadi, pedoman pemeriksaan pajak juga telah diatur pada Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak daerah dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Seperti diketahui, Indonesia adalah negara yang menganut sistem perpajakan Self Assessment. Artinya, Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, sistem ini hanya akan berjalan jika WP memiliki pengetahuan perpajakan yang baik dan kepatuhan yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Sebagai bagian akhir dari proses pengendalian perpajakan, pemeriksaan pajak penting untuk dilakukan dan memiliki tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pada Perwal Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah disebutkan bahwa Kepala Bapenda berwenang melakukan Pemeriksaan Pajak Daerah. Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Pemeriksaan Pajak Daerah meliputi kegiatan penentuan, pencocokan, dan pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan untuk satu , beberapa atau seluruh jenis pajak dan untuk satu (1) atau beberapa Masa Pajak dan bagian Tahun Pajak.
Penting untuk diketahui Wajib Pajak mengenai proses pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah , yakni dengan cara menghentikan pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sumir atau membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai dasar penerbitan SKPDKB/SKPDLB/SKPDN/SKPDKBT sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan.
Penghentian pemeriksaan dengan membuat laporan Hasil Pemeriksaan sumir dilakukan dalam hal wajib pajak ,wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak ditemukan dalam jangka waktu pemeriksaan pajak daerah.
Pembuatan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam hal;
a. Wajib Pajak , wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dan WP yang diperiksa mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan tidak ditemukan dalam jangka waktu
b. Wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang diperiksa ditemukan dan pemeriksaan pajak daerah dapat diselesaikan dalam jangka waktu pemeriksaan pajak daerah.
Sementara itu, standar pemeriksaan pajak daerah dintaranya; pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama. Luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data,pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, tekhnik sampling, dan pengujian lainnya berkenaan dengan pemeriksaan. Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa pajak daerah dan atau tenaga ahli.
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor perangkat daerah, tempat kegiatan usaha wajib pajak, tempat tinggal wajib pajak,atau ditempat lain yang dianggap perlu oleh Tim Pemeriksa Pajak daerah.
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan diluar jam kerja. Pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan SKPDKB/SKPDLB/SKPDN/SKPDKBT.
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan jenis dan periode pencatatan, ruang lingkup pemeriksaan pajak memiliki cakupan objek pemeriksaan, di antaranya:
1. Berdasarkan Jenis Pajak
Ruang lingkup pemeriksaan pajak meliputi: Satu jenis pajak, Beberapa jenis pajak, Seluruh jenis pajak
2. Berdasarkan Periode Pencatatan meliputi: Satu masa pajak, Beberapa masa pajak, Bagian tahun pajak, Tahun pajak
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Jangka waktu pemeriksaan dibuat secukupnya yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang tediri dari proses pengujian dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak. Keduanya memiliki jangka waktu yang berbeda. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, di bawah ini diuraikan perihal jangka waktu tersebut.
1. Jangka Waktu Pengujian
Jangka waktu ini meliputi:
Pemeriksaan Lapangan, yang dilakukan paling lama 6 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya.
Pemeriksaan Kantor, yang dilakukan paling lama 4 bulan, dihitung sejak tanggal WP, wakil, kuasa, atau pegawainya datang memenuhi surat panggilan pemeriksaan sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya.
Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, dengan alasan:
Ruang lingkup pemeriksaan diperluas, seperti pemeriksaan satu masa pajak menjadi tahun pajak.
Ada permintaan data kepada pihak ketiga.
Pertimbangan kepala unit pemeriksaan.
Sementara jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan yang berkaitan dengan WP kontraktor kontrak kerja sama pertambangan minyak dan gas bumi, WP satu grup, atau WP yang terindikasi melakukan rekayasa transaksi keuangan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan atau paling banyak 3 kali sesuai kebutuhan.
2. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Pemeriksaan
Baik pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 2 bulan, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). (ADV)