Penuhi Hak Pendidikan Napi, Menkumham Resmikan Kampus Kehidupan di Lapas Pemuda Tangerang

oleh -
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly meresmikan program Kampus Kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang
Monitor, Kota – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly meresmikan program Kampus Kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang. Program tersebut diadakan guna memenuhi hak pendidikan pemuda yang dibina hingga ke tingkat sarjana (S1).
“Pendidikan itu hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Itu merupakan amanat konstitusi kita. Tidak terkecuali bagi narapidana yang sedang kehilangan kemerdekaannya di dalam lapas,” kata Yasonna di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (18/10/2018).
Program tersebut sedianya diikuti 33 narapidana dari seluruh Indonesia. Program ini terselenggara atas kerja sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang. Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagi Narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang ini telah disepakati pada Senin, 8 Oktober 2018.Narapidana yang terpilih akan menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNIS selama empat tahun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Sarjana (S1).

“Ini akan menjadi bekal bagi mereka ketika keluar dari lapas. Namun, dewasa ini terdapat manfaat yang lebih makro dan bernilai sosial atau social return, yakni dapat menjadi penyebab positif untuk mengurangi tingkat kejahatan,” terang Yasonna.

Lebih lanjut Yasona menjelaskan, Narapidana yang mengikuti program Kampus Kehidupan tidak hanya akan menerima pendidikan di jenjang sarjana. Namun, juga akan mendapatkan pendidikan profesi advokat hingga lulus.

“Besar harapan, mereka dapat aktif dalam organisasi bantuan hukum pro-bono sehingga dapat menjadi penasihat hukum atau kuasa hukum bagi saudara-saudara mereka yang saat ini tidak berkesempatan mengikuti kuliah di Kampus Kehidupan,” jelasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menuturkan, 30 dari 33 narapidana mendapatkan beasiswa dan tiga orang kuliah secara swadaya. Mereka akan mengikuti pendidikan selayaknya mahasiswa di perguruan tinggi.

“Selain pendidikan di dalam kelas, mereka juga akan melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jika ada narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya atau mendapatkan Pembebasan Bersyarat, mereka dapat melanjutkan pendidikan di Lapas Pemuda Tangerang atau di kampus UNIS,” papar Sri.

Melalui program pendidikan tinggi tersebut, kata Sri, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mewujudkan mimpinya mengikuti pendidikan tinggi hingga memperoleh gelar sarjana dengan harapan mereka dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk pengembangan diri dan membantu sesama. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.