Penyelundupan Ganja Cair Asal Amerika ke BSD Tangsel Digagalkan Petugas BNN

oleh -

Monitor, Tangsel – Penyelundupan narkoba jenis Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair, berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi ini tergolong baru di Indonesia, lantaran narkoba itu dikemas dalam bentuk tissu basah.

“Biasanya THC cair yang diimpor ke Indonesia dalam bentuk liquid, tapi kali ini dikemas berbentuk tissu basah,” kata Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana di Setu, Tangsel, Kamis (31/1/2019).

Sejatinya, paket narkoba dari Amerika Serikat itu akan dikirimkan ke salah satu perumahan di kawasan BSD melalui paket pos. Namun rupanya, setelah sampai kantor pos Pasar Baru, Jakarta, paket tujuan wilayah Tangsel itu dicurigai berisi narkoba, sehingga dilaporkan ke pihak BNN Kota Tangsel.

Dijelaskan Brigjen Tantan, setelah mengamankan paket kemasan tissu basah itu lantas pihak BNN Kota Tangsel melakukan uji laboratorium ke Pusat Laboratorium Narkotika di Lido, Bogor. Hasilnya diketahui, paket tersebut positif mengandung narkotika golongan I seberat sekira 7 gram lebih.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan guna mengetahui pemilik paket pos berisi narkoba THC cair. Pengungkapannya memakan waktu selama 3 bulan, sejak paket dikirimkan pada bulan Oktober 2018 lalu hingga saat ini,” ungkapnya.

Pemiliknya berinisial AK alias K (28), berhasil ditangkap pada Selasa 22 Januari 2019. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial ED masih dalam pengejaran. Keduanya memesan barang tersebut ketika sedang berada di Philipina, melalui situs internet, Darkweb.

“Pemesanannya ini terbilang baru dan canggih, karena transaksinya menggunakan bitcoin di darkweb. Saat ini seorang tersangka lainnya masih DPO,” sambung Tantan.

Sementara, Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Stince Djonso menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka AK narkoba ganja cair itu akan digunakan bersama penggunaan rokok elektronik Vape. Harga ganja cair yang dipesan tersangka senilai 200 dolar AS, atau sekira Rp2 juta.

“Sementara ini tersangka mengaku bahwa ganja cair ini akan digunakan sendiri,” ujar Stince.(bli/mt01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.