Monitor, Kab. Tangerang,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan jam operasional mobil angkutan tambang di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sosialisasi yang dihadiri unsur Forkopimda, para Camat, mahasiswa, Ormas, OKP dan perwakilan para pelaku penguasa transporter itu, digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (13/07).
Baca juga : Langgar Perbup, Karang Taruna Kosambi Siap Somasi Pengembang Mega Proyek di Pantura
Sekda Maesyal Rasyid mengatakan, bahwa Perbup Nomor 12 Tahun 2022 merupakan hasil penyesuaian dan penyempurnaan atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional mobil angkutan tambang pada ruas jalan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kita sosialisasikan kembali Perbup 12 Tahun 2022, hasil masukan dari masyarakat, agar penerapan waktu operasional mobil barang nantinya lebih terkendali,” ungkap Sekda.
Kata Sekda, Perbup Nomor 12 Tahun 2022 ini dibuat setelah Bupati Tangerang banyak menerima masukan dari mahasiswa, masyarakat, pengusaha, wartawan dan beberapa stakeholder yang mengusulkan perlunya revisi dan penyesuaian atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018, sesuai dengan keadaan dan dinamika dilapangan.
“Perbup 12 hasil revisi ini untuk golongan 2 seperti truk engkel diperbolehkan beroperasi di seluruh jalan di Kabupaten Tangerang, di luar jam operasional yang telah ditentukan”, terangnya.
Sekda menjelaskan, di Perbup 12 tahun 2022 ini, dalam hal pengawasan lebih banyak yang dilibatkan diantaranya TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Kecamatan.
“Semuanya dilibatkan yang tadinya hanya Dinas Perhubungan. Jadi Dishub Kepolisian, TNI, Camat dan Satpol PP itu terlibat dalam fungsi pengawasan,” papar Sekda.
Ia juga menegaskan, jika pada Perbup sebelumnya jam operasional Mobil angkutan barang hanya di jalan Milik Kabupaten Tangerang saja, pada Perbup yang baru ini berlaku untuk seluruh jalan di wilayah Kabupaten Tangerang kecuali jalan tol.
“Pada Perbup 12 Tahun 2022 ini untuk jam operasional tidak ada perubahan yaitu tetap diberlakukan beroperasi pukul 22.00 wib hingga 05.00 wib untuk kendaraan barang tambang golongan 3, 4, 5,” jelasnya. (mt02)