Perda APBD Banten 2019 Disahkan, Bankeu di Tiga Wilayah Ini Ditambah

oleh -
DPRD Banten mengesahkan Raperda APBD Tahun 2019 Provinsi Banten menjadi Perda dalam rapat paripurna di gedung DPRD Banten, Kamis, (22/11/2018).

Monitor, Banten – DPRD Provinsi Banten akhirnya mengesahkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD Tahun 2019 Provinsi Banten menjadi Perda (Peraturan Daerah), dalam rapat paripurna di gedung DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Kamis, (22/11/2018).

Pengesahan Raperda APBD Tahun 2019 Provinsi Banten menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, dan pimpinan DPRD Banten, Asep Rahmatulloh, disaksikan Wakil Gubernur Andika Hazrumy dan Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten, Budi Prayogo.

Dalam sambutannya, Gubernur atas nama Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan terimakasih kepada DPRD Banten atas kerjasama yang baik dalam pembahasan APBD 2019 tersebut. Gubernur berharap, setelah disahkan DPRD Banten, Perda tersebut nantinya benar-benar dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang ingin dicapai bersama dalam setiap pembahasan.

“Ada beberapa yang mengalami perubahan, seperti Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk kabupaten/kota. Tentu perubahan ini berdasarkan banyak pertimbangan,” terang Gubernur

Namun menurut Gubernur, perubahan pada sejumlah pos anggaran sebaiknya diartikan sebagai upaya Pemerintah Provinsi dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dari segala komponen pendukung. Baik itu melalui peningkatan kualitas infrastruktur, biaya pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan dan menekan angka pengangguran hingga mewujudkan Banten sebagai daerah peradaban budaya, religius dan berakhlaqul karimah.

“Intinya pelayanan terhadap masyarakat, dan ini amanah yang harus dijalankan dengan baik oleh kita semua,” tutur Gubernur

Dalam rapat paripurna tersebut, disebutkan Bankeu Kabupaten/Kota tahun 2019 yang semula dianggarkan flat atau merata masing-masing Rp 40 miliar, mengalami perubahan. Ketiga daerah yang mendapatkan perubahan atau ditambah tersebut, Kabupaten Serang yang semula Rp 40 miliar menjadi Rp 60 miliar (naik Rp 20 miliar), Kabupaten Lebak semula Rp 40 miliar menjadi Rp 55 miliar (naik Rp15 miliar), dan Kabupaten Pandeglang semula Rp 40 miliar menjadi Rp 50 miliar (naik Rp 10 miliar).

Ketua harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten Budi Prajogo dalam penyampaiannya mengungkapkan, terdapat beberapa perubahan pada sejumlah alokasi anggaran diantaranya karena adanya kenaikan bankeu untuk kabupaten/kota yang semula total keseluruhanya Rp 320 miliar menjadi Rp 365 miliar.

“Untuk Bantuan Keuangan yang naik, Kabupaten Lebak Rp 55 miliar, Pandeglang Rp 50 miliar, Kabupaten Serang Rp 60 miliar. Sementara lima kabupaten/kota lainnya slotnya rata masing-masing Rp 40 miliar,” ujar Budi

Budi Prajogo mengatakan, struktur tahun anggaran 2019 ditargetkan akan mencapai Rp 12,15 triliun. Itu terdiri atas pendapat daerah 2019 ditergatkan Rp 11,83 triliun. Pendapatan daerah diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 7,34 triliun. Itu berasal dari pajak daerah Rp 6,96 triliun yang terhimpun dari dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air pemukaan dan pajak rokok.

Kemudian retribusi daerah yang ditargetkan sebesar Rp 18,5 miliar. Itu berasal dari retribusi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemakaian kekayaan daerah, pelayanan kepelabuhan, penjualan produksi usaha daerah, izin trayek, izin perikanan dan retribusi izin pempekerjakan tenaga kerja asing. Selanjutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditarget Rp 55,3 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 303,5 miliar.

“Selanjutnya dana perimbangan di 2019 ditargetkan Rp 4,48 triliun. Terdiri atas dana bagi hasil pajak dan bukan pajak Rp 711 miliar, dana alokasi umum Rp 1,14 triliun, dana alokasi khusus Rp 2,6 triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah yaitu dari pendapatan hibah sebesar Rp 6,07 miliar,” katanya.

Sedangkan untuk anggaran belanja adalah Rp 12,15 triliun. Belanja terdiri atas belanja tidak langsung senilai Rp 7,6 triliun untuk belanja pegawai Rp 2,21 triliun sebagai penunjang aktivitas arapatur pemerintahan. Belanja hibah Rp 2,31 triliun, belanja bantuan sosial Rp 105,9 miliar, dan belanja tak terduga Rp 55,43 miliar. Belanja bagi hasil kepada pemerintah daerah/ desa dan parpol dengan total anggaran Rp 432,69 miliar.

“Untuk anggaran belanja langsung sebesar Rp 4,5 triliun. Terdiri atas belanja pegawai Rp 55,43 miliar, belanja barang dan jasa Rp 2,77 triliun dan belanja modal Rp 1,69 triliun. Dari struktur tersebut mengalami defisit Rp 326 miliar akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun anggaran 2018,” ungkapnya. (mt01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.