Peredaran Ribuan Pil Ekstasi di Tangsel Terungkap, Pabrik Rumahan Ini Sumbernya

oleh -

Monitor, Tangsel- Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ternyata ribuan pil itu dipasok dari pabrik rumahan atau home industry yang berada di kawasan Cipondoh, Tangerang.

Dua pelakunya masing-masing berinisial DI (28) dan JC (26). Mereka memiliki peran masing-masing, di mana DI sebagai kurir sedangkan JC sebagai peracik bahan campuran. Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni alat cetak, bahan-bahan kimia, serta sejumlah pil yang belum dijual.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menerangkan, jika penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil pengembangan jajaran Polsek Kelapa Dua.
Di mana didapati peredaran pil ekstasi yang dijual bebas melalui bantuan seorang kurir.

“Kemudian ditelusuri, dan diketahui bahwa rumah di Jalan Palm, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ada tempat pembuatan home industri narkotika jenis ekstasi,” kata Iman di Mapolres Tangsel, Rabu (30/9/2020).

Target pemasarannya sendiri memang tak hanya Kota Tangsel, melainkan juga wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Dari pengakuannya, pelaku telah mengoperasionalkan pabrik rumahan itu sejak setahun belakangan dengan hasil produksi ribuan pil.

“Diketahui kedua tersangka ini sudah melakukan kurang lebih 1 tahun kebelakang, dan peredaran pil ini sudah ribuan yang diedarkan di wilayah Tangerang Raya,” jelasnya.

Dilanjutkan Iman, kapasitas produksi pabrik rumahan itu bisa mencapai sekira 50 butir satu hari. Tiap butir dijual seharga Rp200 ribu. Para pembelinya pun beragam, terdiri atas berbagai kalangan baik pelajar, mahasiswa atau yang lainnya.

“Diedarkan sesuai dengan pemesanan, baik lewat chatingan maupun pesanan dengan beberapa jaringan penjualannya,” ungkap Iman.

Polisi masih mendalami dengan siapa pelaku bekerjasama memproduksi pil haram tersebut. Sementara ini, baik DI dan JC menyebut jika usaha itu ditempuhnya dari belajar otodidak dan kemauan sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

“Sejauh ini belum kita temukan itu (pihak lain), ini masih pendalaman, pemeriksaan saat ini. Tersangka sementara tidak punya pekerjaan tetap, salah satu pekerjaan adalah menjual narkotika jenis ekstasi ini,” tukas Iman.

Kedua pelaku dijerat Pasal 196, dan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 113, Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.