Peredaran Rp800 Juta Upal Digagalkan, 2 Pria Paruh Baya Diamankan

oleh -

Monitor, Tangsel – Polisi berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) sebanyak Rp800 juta. Sementara ini, 2 orang pria paruh baya diamankan sebagai pemilik sekaligus pengedarnya.

Para pelaku berinsial SS (60) dan SMN (71). Keduanya diringkus jajaran Polsek Pondok Aren dari 2 lokasi berbeda. SS diamankan dari kediamannya di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Sedang SMN, disergap di wilayah Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.

Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa, menjelaskan, awalnya muncul informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika adanya upal dalam jumlah besar di rumah pelaku SS. Upal tersebut siap diedarkan dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 8 ribu lembar.

“Dari informasi masyarakat, kita amankan seorang pelaku berinisial SS. Dari tangannya kami sita uang palsu sebanyak 8 ribu lembar dengan pecahan Rp100 ribu,” katanya di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (24/11/2020).

Polisi pun melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari pengakuan SS, disebutkan bahwa upal tersebut diperolehnya dari SMN yang tinggal di daerah Kunciran. Selanjutnya petugas meluncur ke lokasi itu dan berhasil mengamankan SMN.

“Kita kembangkan lagi, pelaku SMN mengaku bahwa dia mendapat uang palsu itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial J di daerah Bandung,” sambung Riza.

Kepada petugas, SMN mengatakan bahwa upal sebanyak Rp800 juta dibelinya dari J seharga Rp50 juta. Tujuannya adalah untuk diedarkan, dan sebagai jaminan atas hutangnya terhadap pelaku SS.

“Dapat dari J, dia baru saja saya kenal. Saya membeli Rp50 juta dengan uang asli dan saya mendapat 8000 lembar atau 800 juta. Itu buat saya membayar utang,” tutur SMN.

Kedua pelaku terbukti melakukan penyimpanan terhadap uang palsu. SS dan SMN dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.