Monitor, Tangsel – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) menuai gugatan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Poin yang dipersoalkan itu, tertera pada Pasal 2 peraturan tersebut. Dimana dijelaskan di dalamnya, bahwa pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya dapat mengakibatkan Pertamina (Persero) bukan lagi sebagai pihak utama dalam mengelola Migas nasional.
Pada ketentuan itu, bisa diterjemahkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT. Pertamina (Persero) bukan lagi sebagai pihak utama, melainkan sejajar dengan perusahaan non-BUMN atau kontraktor sebagai badan usaha atau bentuk usaha tetap.
“Kami sudah tiga kali melayangkan somasi kepada pihak Kementerian ESDM, hanya saja tidak ditanggapi positif. Akhirnya kami menempuh upaya hukum dengan mengajukan Uji Materi (judicial review) ke Mahkamah Agung guna pembatalan peraturan tersebut,” terang Janses E Sihaloho, Kuasa Hukum FSPPB di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (13/10/2018).