Monitor, Tangsel – Walikota Tangerang Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi melaksanakan proses paripurna persetujuan bersama tentang rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2020 di Gedung DPRD Tangsel, Setu pada Sabtu, 30 November 2019.
Menurut Fraksi Golkar, Sukarya, sebelumnya proses ini sempat tertunda. Namun, DPRD Kota Tangsel sudah menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan pembangunan Kota Tangsel.
“Postur anggaran Rancangan APBD Tahun 2020 sudah mencerminkan kepentingan masyarakat. Dimana postur Anggaran Belanja tidak langsung sebesar 28 persen dan belanja langsung sebesar 72 persen
dari 3.9 triliun. 72 persen untuk kepentingan masyarakat, sementara 28 persen untuk gaji pegawai atau operasional Pemkot Tangsel,” jelasnya.
Mekanisme dan proses pengesahan rancangan APBD TA 2020 sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yakni PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020.
Pengesahan R-APBD 2020 melalui Rapat Paripurna DPRD bukan tahapan final. Karena Draft R-APBD 2020 akan kembali dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah. APBD merupakan instrumen untuk mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Selatan 2016-2021.
“Jika saja terjadi penundaaan pengesahanan APBD 2020, maka proses RPJMD Tangerang Selatan akan terganggu dan akan ada fase yang hilang dalam proses pembangunan tersebut dan tidak mungkin menggunakan APBD tahun sebelumnya,” bebernya didampingi fraksi PKS, Demokrat, PKB, PSI dan lainnya.
Terkait dengan dinamika proses yang bekembang dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun 2020 merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Terkait hal ini DPRD Kota Tangerang Selatan sudah melakukan konsultasi sejumlah lembaga pemerintah seperti Direktur Perencanaan Anggaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI dan Tim Anggaran Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Banten. Hal itu diisyaratkan agar proses pengesahan R-APBD TA 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apa yang menjadi Keputusan DPRD Kota Tangerang Selatan merupakan bukan keputusan pribadi melainkan keputusan bersama, kolektif kolegial yang mengutamakan keberlangsungan pembangunan Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.
Sementara, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengucapkan Alhamdulillah sudah disahkan oleh DPRD Kota Tangsel untuk Rancangan APBD 2020.
“Sehingga setelah hari ini disahkan kita akan menyampaikan kepada bapak gubernur untuk evaluasi. Nanti hasilnya seperti apa dari bapak Gubernur kita punya waktu 14 hari,” ungkap Benyamin.
Kata Benyamin, tentunya semua saran dan semua pendapat dari DPRD itu akan menjadi catatan dan akan terus kita perbaiki untuk peningkatannya. Setiap tahun selalu seperti itu. (h3n/mt01)